Donald kini masih menjalani penempatan khusus atau patsus. Beberapa pelaku lainnya juga telah menempuh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaku berinisial DF dan S mendapat hukuman berupa demosi. Keduanya sontak melakukan banding atas keputusan tersebut.
Uang korban akan dikembalikan
Korban kini menanti nasib uang mereka yang raib akibat ulah Yudhy dan rekan-rekannya. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto kepada awak media, Kamis (3/1/2025) memberi kabar baik terkait uang para korban.
Ia menegaskan bahwa uang korban sebanyak Rp2,5 miliar yang sebelumnya disita sebagai barang bukti akan segera dikembalikan kepada para korban.
LBH Jakarta curigai ada unsur korupsi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencurigai bahwa ada unsur dugaan tindakan korupsi dalam kasus pemerasan di DWP. Sontak, KPK diminta untuk turun gunung untuk memeriksa para anggota oknum yang terlibat.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat Usai Peras Penonton DWP