5 Fakta Pemerasan WNA Penonton DWP: Ini Peran Masing-masing Pelaku Oknum Polisi

Jum'at, 03 Januari 2025 | 16:52 WIB
5 Fakta Pemerasan WNA Penonton DWP: Ini Peran Masing-masing Pelaku Oknum Polisi
Menyingkap Fakta 'Operasi Bersinar DWP' (Suara.com/Ema Rohimah)

Donald kini masih menjalani penempatan khusus atau patsus. Beberapa pelaku lainnya juga telah menempuh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaku berinisial DF dan S mendapat hukuman berupa demosi. Keduanya sontak melakukan banding atas keputusan tersebut.

Uang korban akan dikembalikan

Korban kini menanti nasib uang mereka yang raib akibat ulah Yudhy dan rekan-rekannya. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto kepada awak media, Kamis (3/1/2025) memberi kabar baik terkait uang para korban.

Ia menegaskan bahwa uang korban sebanyak Rp2,5 miliar yang sebelumnya disita sebagai barang bukti akan segera dikembalikan kepada para korban.

LBH Jakarta curigai ada unsur korupsi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencurigai bahwa ada unsur dugaan tindakan korupsi dalam kasus pemerasan di DWP. Sontak, KPK diminta untuk turun gunung untuk memeriksa para anggota oknum yang terlibat.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat Usai Peras Penonton DWP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI