Apa Itu Retainer Fee? Sumber Cuan yang Bikin Hotman Paris Ogah Jadi Menteri

Nur Khotimah

Sabtu, 04 Januari 2025 | 16:00 WIB
Apa Itu Retainer Fee? Sumber Cuan yang Bikin Hotman Paris Ogah Jadi Menteri
Pengacara Hotman Paris. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris kini pamer bahwa ia punya sumber penghasilan yang selalu mengalir berupa retainer fee.

Hotman bahkan sesumbar menolak tawaran menjadi menteri lantaran ia sudah puas mendapatkan penghasilan dari retainer fee yang diberikan oleh kliennya dari kalangan pengusaha.

Penghasilan dari retainer fee tersebut tetap Hotman Paris terima kendati ia sedang tak menyelesaikan kasus dari para klien.

"Banyak perusahaan bayar saya, istilahnya itu retainer fee. Nggak ada kerja (kasus) tetap dibayar. Ada yang bayar Rp50 juta," ungkap Hotman Paris dalam sebuah wawancara viral di TikTok, dikutip Sabtu (4/1/2024).

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan retainer fee yang dibanggakan oleh Hotman Paris?

Retainer Fee: Dibayarkan oleh Perusahaan ke Pengacara Andalan

Pengacara Susan Buckner, J.D. melalui tulisannya di kanal Findlaw menjelaskan keberadaan lawyer retainer alias pengacara yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Lawyer retainer berbeda dengan pengacara pada umumnya yang melayani klien hanya ketika terjadi suatu kasus atau perkara hukum yang hendak diselesaikan.

Sederhananya, perusahaan mempekerjakan retainer lawyer untuk berjaga-jaga saat ada kasus hukum yang menimpa perusahaan atau perseorangan.

baca juga

Sosok retainer lawyer tersebut nantinya akan turut mendampingi proses hukum selagi kontrak atau perjanjian masih berlaku dengan pihak perusahaan.

Si retainer lawyer nantinya akan menerima retainer fee atau bayaran sesuai dengan jangka waktu perjanjian.

Hotman Paris. (Instagram)
Hotman Paris. (Instagram)

Perusahaan akhirnya tak perlu mengeluarkan uang setiap ada perkara hukum atau pendampingan hukum, namun membayar si pengacara sesuai dengan perjanjian. 

Kendati mendapat sumber penghasilan yang seakan tak ada hentinya, seorang lawyer retainer memiliki tugas-tugas yang besar, yakni:

  1. Menyumbangkan pendapat hukum kepada kliennya ketika hendak mengambil keputusan maupun saat menghadapi kasus hukum,
  2. Menjadi pendamping hukum sang klien dalam persidangan atau jalannya sebuah kasus,
  3. Memastikan legalitas dan perizinan terkait segala aktivitas yang dijalankan oleh klien,
  4. Menjadi penyedia litigasi atau bantuan hukum ketika klien tersandung kasus hukum yang serius.

Selain keempat tugas yang disebutkan sebelumnya, pengacara yang dipekerjakan perusahaan sebagai retainer lawyer juga ikut ambil andil dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Retainer lawyer nantinya akan bertugas untuk mempersiapkan segala dokumen hukum yang berkaitan dengan keputusan yang diambil dalam RUPS. 

Si pengacara juga tergabung dalam RUPS untuk menyusun berita acara sehingga keputusan yang diambil bisa tercatat dengan baik di mata hukum.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil: Ada Angin Bagus! Produksi Minyak Nasional Naik

Bahlil: Ada Angin Bagus! Produksi Minyak Nasional Naik

Bisnis | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:25 WIB

Keras! Menperin: Apple Cuma Cari Cuan di RI

Keras! Menperin: Apple Cuma Cari Cuan di RI

Bisnis | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:17 WIB

Menperin Lobi Kurator Sritex, Demi Selamatkan Buruh dari Ancaman PHK

Menperin Lobi Kurator Sritex, Demi Selamatkan Buruh dari Ancaman PHK

Bisnis | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:07 WIB

Terkini

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 21:00 WIB

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:55 WIB

6 Shio yang Bakal Banjir Duit di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

6 Shio yang Bakal Banjir Duit di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:50 WIB

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 20:42 WIB

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:38 WIB

Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?

Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

×