2. Niat Pembayaran Fidyah
- Sebelum membayar fidyah, penting untuk mengucapkan niat. Contoh niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah SWT".
3. Menyalurkan Fidyah
- Fidyah dapat disalurkan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga sosial yang terpercaya.
Waktu Pembayaran Fidyah
- Pembayaran fidyah dapat dilakukan kapan saja selama belum memasuki bulan Ramadan berikutnya. Ini bisa dilakukan sekaligus setelah Ramadan atau secara bertahap selama bulan Ramadan.
Dengan mengikuti tata cara di atas, Anda dapat memenuhi kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara yang sesuai syariat Islam.