Tunjukkan Kredibilitasnya, UIPM Ternyata Terdaftar Sebagai Publisher Lembaga Riset Sains

Vania Rossa

Jum'at, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB
Tunjukkan Kredibilitasnya, UIPM Ternyata Terdaftar Sebagai Publisher Lembaga Riset Sains
Ilustrasi UIPM. (UIPM)

Suara.com - Tak ingin terus-menerus diragukan oleh masyarakat Indonesia, UIPM kembali menunjukkan kredibilitasnya yang disebut sudah diakui di tingkat nasional. Kali ini, UIPM mengklaim bahwa pihaknya sudah terdaftar di ISSN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), serta BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), sebagai Publisher Lembaga Riset Sains. Dengan begitu, maka UIPM memiliki status kredibel sebagai institusi akademik.

Dengan status terdaftarnya ini, menunjukkan bahwa UIPM selevel dengan universitas yang telah memiliki lembaga riset yang terdaftar di BRIN dan Kemendikbud untuk menerbitkan karya ilmiah, jurnal, skripsi, tesis, dan disertasi. Misalnya UI, UGM, Trisakti, dan lainnya.

Jika UIPM juga telah mendapatkan pengakuan serupa, maka fungsinya sebagai institusi akademik dan riset telah diakui secara nasional maupun internasional.

UIPM Beri Bukti Terdaftar Sebagai Publisher Lembaga Riset Sains (dok. UIPM)
UIPM Beri Bukti Terdaftar Sebagai Publisher Lembaga Riset Sains (dok. UIPM)

Punya peran sebagai publisher ilmiah resmi, artinya UIPM juga bisa menerbitkan jurnal ilmiah, karya tulis, skripsi, tesis, dan disertasi, yang merupakan fungsi utama lembaga riset universitas. Dan karena terdaftar di ISSN, berarti jurnal yang diterbitkan memiliki identitas unik dan diakui dalam publikasi ilmiah global.

Ini membuktikan bahwa UIPM bukan hanya institusi pendidikan, tetapi juga pusat penelitian dan publikasi ilmiah.

Jika UIPM terdaftar di Kemendikbud dan BRIN, maka itu artinya publikasi ilmiahnya diakui di tingkat nasional. Dan dengan terdaftar di ISSN, menunjukkan bahwa jurnal-jurnal UIPM diakui dalam skala internasional, sehingga karya akademik yang diterbitkan bisa menjadi referensi global.

Nantinya, jika UIPM ingin lebih memperkuat posisinya, langkah selanjutnya bisa dengan mendapatkan indeksasi internasional seperti Scopus, DOAJ, atau Web of Science, yang akan semakin meningkatkan reputasi akademiknya.

Menurut CEO UIPM, Rantastia Nur Alangan, ciri universitas kredibel seperti UI, UGM, dan Trisakti adalah Lembaga Riset Sains terdaftar di BRIN dan Kemendikbud dan ISSN. Dan karena UIPM juga terdaftar di ISSN, Kemendikbud dan BRIN, maka itu artinya UIPM selevel universitas-universitas tersebut. 

"Sebab fungsi Lembaga Riset Sains adalah mempublikasikan karya ilmiah, disertasi, thesis, skripsi, penelitian dari para Professor, para mahasiswa, sarjana praktisi ilmu, dll. UIPM sudah menjadi suatu Publisher Journal (Karya Tulis, Ilmiah, Skripsi, Disertasi, Thesis dll) yang resmi diakui nasional dan internasional," kata Rantastia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kredibilitas OCCRP Dipertanyakan, Rocky Gerung: Itu Lembaga Riset

Kredibilitas OCCRP Dipertanyakan, Rocky Gerung: Itu Lembaga Riset

News | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:01 WIB

Masih Dipakai, Sebenarnya Begini Status Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad di Mata Kemendikbud

Masih Dipakai, Sebenarnya Begini Status Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad di Mata Kemendikbud

Lifestyle | Selasa, 10 Desember 2024 | 17:56 WIB

UIPM Akui Kembali Beri Gelar Profesor Kehormatan: Dilangsungkan di Kantor PBB Jenewa

UIPM Akui Kembali Beri Gelar Profesor Kehormatan: Dilangsungkan di Kantor PBB Jenewa

Lifestyle | Jum'at, 29 November 2024 | 12:10 WIB

Terkini

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:20 WIB

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:19 WIB

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

News | Senin, 21 September 2026 | 22:17 WIB

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Banten | Senin, 21 September 2026 | 22:14 WIB

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:11 WIB

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:08 WIB

Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:06 WIB

Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?

Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 21:52 WIB

Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

News | Senin, 21 September 2026 | 21:41 WIB

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:36 WIB

×