"Laporan berikutnya laporan polisi 105, pelapornya adalah NM, terlapor adalah RAN dan AS. Pasal diterapkan di sini pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP ancaman 5 tahun terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM dilakukan, diduga dilakukan RAN dan AS," ungkap Nurma Dewi.
"Kemudian laporan polisi di 106 pelapor adalah LM kemudian terlapor adalah MB yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus dilaporkan 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman yang diduga dilakukan terlapor," tambahnya.
5. Balik Dilaporkan Razman Arif
Razman Arif Nasution dan istrinya disebutkan terlebih dulu melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan. Ia mempolisikan ibu Laura Meizani soal kejadian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.
"Kemudian (laporan nomor) 104 pelapor adalah RAN dan terlapor adalah NM. Kasus yang dilaporkan adalah 351 KUHP terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan hari Jumat tanggal 10 Januari sekira pukul 02.49 WIB," ungkap Nurma Dewi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti