5 Fakta Kasus Pengeroyokan Nikita Mirzani: Bagaimana Duduk Perkaranya?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 15 Januari 2025 | 13:17 WIB
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Nikita Mirzani: Bagaimana Duduk Perkaranya?
Kolase foto Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution [Instagram]

"Laporan berikutnya laporan polisi 105, pelapornya adalah NM, terlapor adalah RAN dan AS. Pasal diterapkan di sini pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP ancaman 5 tahun terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM dilakukan, diduga dilakukan RAN dan AS," ungkap Nurma Dewi.

"Kemudian laporan polisi di 106 pelapor adalah LM kemudian terlapor adalah MB yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus dilaporkan 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman yang diduga dilakukan terlapor," tambahnya.

5. Balik Dilaporkan Razman Arif 

Razman Arif Nasution dan istrinya disebutkan terlebih dulu melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan. Ia mempolisikan ibu Laura Meizani soal kejadian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.

"Kemudian (laporan nomor) 104 pelapor adalah RAN dan terlapor adalah NM. Kasus yang dilaporkan adalah 351 KUHP terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan hari Jumat tanggal 10 Januari sekira pukul 02.49 WIB," ungkap Nurma Dewi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI