2. Pengumpulan Dokumen : Siapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk formulir pendaftaran, pas foto, akta kelahiran, bukti tempat tinggal, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Pengajuan Permohonan : Ajukan permohonan kewarganegaraan ke Biro Urusan Hukum di wilayah tempat tinggal Anda.
4. Wawancara : Setelah pengajuan, pemohon akan dijadwalkan untuk wawancara di Biro Urusan Hukum sebagai bagian dari proses evaluasi.
5. Menunggu Keputusan : Setelah wawancara, pemohon perlu menunggu keputusan dari Kementerian Hukum Jepang mengenai permohonan mereka. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan.
6. Pendaftaran Resmi : Jika permohonan disetujui, pemohon akan diumumkan melalui Lembaran Negara dan akan mendapatkan sertifikat naturalisasi. Selanjutnya, pemohon perlu melapor ke kantor kotamadya setempat untuk menyelesaikan pendaftaran keluarga di Jepang.
Pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Jepang adalah proses yang memerlukan persiapan matang dan pemenuhan syarat-syarat tertentu. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memenuhi semua kriteria yang ditetapkan, WNI dapat mewujudkan impian untuk menjadi bagian dari masyarakat Jepang.
Proses ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk menikmati kehidupan baru tetapi juga berkontribusi pada budaya dan ekonomi Jepang yang kaya.