Sejarah Cuti Bersama di Indonesia: Siapa Pencetus Libur di Harpitnas?

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:50 WIB
Sejarah Cuti Bersama di Indonesia: Siapa Pencetus Libur di Harpitnas?
ilustrasi kalender 2025 - Sejarah Cuti Bersama di Indonesia (Freepik)

Suara.com - Sejak beberapa tahun terakhir, cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun ini, kebijakan tersebut kembali diterapkan. Kira-kira, seperti apa sejarah cuti bersama di Indonesia? 

Secara sejarah, cuti bersama adalah inisiatif pemerintah untuk mendorong kembali sektor pariwisata pasca-terjadinya tragedi bom Bali. Dalam praktiknya, cuti bersama sering kali ditetapkan pada hari kerja yang terjepit antara dua hari libur, yang dikenal dengan istilah "hari kejepit nasional" atau "harpitnas".

Mengutip laman Viva Justicia UGM, penetapan cuti bersama ini juga difokuskan pada hari-hari menjelang Idulfitri, mengingat tradisi mudik yang melibatkan perpindahan besar-besaran penduduk dari kota-kota besar, terutama Jakarta, menuju kampung halaman. Tanpa rekayasa lalu lintas dan waktu libur yang cukup, kepadatan kendaraan atau penumpang akan sulit dihindari.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS), kewenangan untuk menetapkan cuti bersama, khususnya bagi PNS, berada di tangan Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 333 ayat (1) dan (4) yang menyatakan bahwa cuti bersama harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. PP tersebut tidak memberikan pendelegasian kewenangan untuk menetapkan cuti bersama, dan Presiden juga tidak pernah secara formal mendelegasikan hal tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam siaran persnya tanggal 5 Oktober 2017 telah mengingatkan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS seharusnya menggunakan Keputusan Presiden, bukan Surat Keputusan Bersama (SKB). Oleh karena itu, keberadaan SKB tersebut sebaiknya dikaji ulang untuk dicabut.

Pada tahun 2017, telah muncul langkah yang sesuai dengan aturan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Walaupun Keputusan Presiden tersebut diterbitkan mendekati hari raya Idulfitri, setidaknya mekanisme yang sesuai dengan aturan telah dijalankan. Namun, munculnya SKB malah mengurangi wewenang Presiden dalam menetapkan cuti bersama dan menimbulkan persoalan lain, seperti pengurangan hak cuti tahunan PNS. Padahal, dalam Pasal 333 ayat (2) PP Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Contoh kecil ini menunjukkan pentingnya para menteri memahami posisinya sebagai pembantu Presiden. Berdasarkan konstitusi, kewenangan menteri tidak boleh melampaui wewenang Presiden. Bahkan jika kewenangan menteri bersumber dari atribusi undang-undang, koordinasi dan pelaporan kepada Presiden tetap diperlukan.

Regulasi yang tumpang tindih ini berdampak pada PNS, khususnya terkait hak cuti. SKB menyatakan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan, sedangkan PP Manajemen PNS menyebut sebaliknya. 

Daftar Hari Libur Nasional 2025 

Berikut ini adalah daftar hari libur nasional 2025 yang perlu diketahui:

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
  • Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Nyepi
  • Senin, 31 Maret: Idulfitri 1446 H
  • Selasa, 1 April: Idulfitri 1446 H
  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April: Paskah
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 H
  • Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam
  • Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Natal.  

Daftar Cuti Bersama 2025

Berikut ini adalah daftar cuti bersama 2025 yang perlu diketahui:

  • Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek
  • Jumat, 28 Maret: Hari Nyepi
  • Rabu, 2 April: Idulfitri
  • Kamis, 3 April: Idulfitri
  • Jumat, 4 April: Idulfitri
  • Senin, 7 April: Idulfitri
  • Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak
  • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni: Iduladha
  • Jumat, 26 Desember: Natal.  

Demikianlah informasi mengenai sejarah cuti bersama di Indonesia, yang menarik untuk disimak. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Polisi, Mino WINNER Tepis Tuduhan Penyalahgunaan Cuti Wamil

Diperiksa Polisi, Mino WINNER Tepis Tuduhan Penyalahgunaan Cuti Wamil

Your Say | Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:35 WIB

Anti Bokek! Rekomendasi Liburan Hemat Saat Libur Panjang 2025

Anti Bokek! Rekomendasi Liburan Hemat Saat Libur Panjang 2025

Lifestyle | Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:55 WIB

Apakah 30 Januari 2025 Masih Cuti Bersama Imlek? Ini Jawabannya

Apakah 30 Januari 2025 Masih Cuti Bersama Imlek? Ini Jawabannya

Lifestyle | Jum'at, 24 Januari 2025 | 10:44 WIB

Terkini

43 Link Resmi Cek Hasil SNBP 2026, Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB

43 Link Resmi Cek Hasil SNBP 2026, Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:55 WIB

Samarkan Pori-Pori, Mending Pakai Setting Powder atau Loose Powder? Ini Kata MUA

Samarkan Pori-Pori, Mending Pakai Setting Powder atau Loose Powder? Ini Kata MUA

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:53 WIB

Strategi 'Borong Berkah', Intip Cara Platform Digital Ini Gerakkan Ekonomi UMKM di Bulan Ramadan

Strategi 'Borong Berkah', Intip Cara Platform Digital Ini Gerakkan Ekonomi UMKM di Bulan Ramadan

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:51 WIB

Rayakan Jumat Agung Pakai Baju Apa? Ini 2 Warna Baju yang Direkomendasikan

Rayakan Jumat Agung Pakai Baju Apa? Ini 2 Warna Baju yang Direkomendasikan

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:33 WIB

Clara Shinta Sudah Menikah Berapa Kali? Viral Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Clara Shinta Sudah Menikah Berapa Kali? Viral Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:29 WIB

5 Rekomendasi Parfum Pria Aroma Woody yang Tahan Lama untuk Aktivitas Harian

5 Rekomendasi Parfum Pria Aroma Woody yang Tahan Lama untuk Aktivitas Harian

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:25 WIB

Update Harga BBM Hari Ini 31 Maret 2026: Pertalite sampai Pertamax

Update Harga BBM Hari Ini 31 Maret 2026: Pertalite sampai Pertamax

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:59 WIB

Promo Alfamart Kebutuhan Dapur Akhir Maret 2026: Beras, Mie Instan, dan Kecap Manis Lebih Hemat

Promo Alfamart Kebutuhan Dapur Akhir Maret 2026: Beras, Mie Instan, dan Kecap Manis Lebih Hemat

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45 WIB

Belajar dari Kisah Bocah Merauke Bernama Libo: 5 Cara Sederhana Menumbuhkan Jiwa Sosial Sejak Dini

Belajar dari Kisah Bocah Merauke Bernama Libo: 5 Cara Sederhana Menumbuhkan Jiwa Sosial Sejak Dini

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:33 WIB

Jam Berapa Pengumuman SNBP 2026? Ini Jadwal Resmi dan Link Aksesnya

Jam Berapa Pengumuman SNBP 2026? Ini Jadwal Resmi dan Link Aksesnya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:16 WIB