Sejarah Cuti Bersama di Indonesia: Siapa Pencetus Libur di Harpitnas?

M. Reza Sulaiman

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:50 WIB
Sejarah Cuti Bersama di Indonesia: Siapa Pencetus Libur di Harpitnas?
ilustrasi kalender 2025 - Sejarah Cuti Bersama di Indonesia (Freepik)

Suara.com - Sejak beberapa tahun terakhir, cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun ini, kebijakan tersebut kembali diterapkan. Kira-kira, seperti apa sejarah cuti bersama di Indonesia? 

Secara sejarah, cuti bersama adalah inisiatif pemerintah untuk mendorong kembali sektor pariwisata pasca-terjadinya tragedi bom Bali. Dalam praktiknya, cuti bersama sering kali ditetapkan pada hari kerja yang terjepit antara dua hari libur, yang dikenal dengan istilah "hari kejepit nasional" atau "harpitnas".

Mengutip laman Viva Justicia UGM, penetapan cuti bersama ini juga difokuskan pada hari-hari menjelang Idulfitri, mengingat tradisi mudik yang melibatkan perpindahan besar-besaran penduduk dari kota-kota besar, terutama Jakarta, menuju kampung halaman. Tanpa rekayasa lalu lintas dan waktu libur yang cukup, kepadatan kendaraan atau penumpang akan sulit dihindari.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS), kewenangan untuk menetapkan cuti bersama, khususnya bagi PNS, berada di tangan Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 333 ayat (1) dan (4) yang menyatakan bahwa cuti bersama harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. PP tersebut tidak memberikan pendelegasian kewenangan untuk menetapkan cuti bersama, dan Presiden juga tidak pernah secara formal mendelegasikan hal tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam siaran persnya tanggal 5 Oktober 2017 telah mengingatkan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS seharusnya menggunakan Keputusan Presiden, bukan Surat Keputusan Bersama (SKB). Oleh karena itu, keberadaan SKB tersebut sebaiknya dikaji ulang untuk dicabut.

Pada tahun 2017, telah muncul langkah yang sesuai dengan aturan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Walaupun Keputusan Presiden tersebut diterbitkan mendekati hari raya Idulfitri, setidaknya mekanisme yang sesuai dengan aturan telah dijalankan. Namun, munculnya SKB malah mengurangi wewenang Presiden dalam menetapkan cuti bersama dan menimbulkan persoalan lain, seperti pengurangan hak cuti tahunan PNS. Padahal, dalam Pasal 333 ayat (2) PP Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Contoh kecil ini menunjukkan pentingnya para menteri memahami posisinya sebagai pembantu Presiden. Berdasarkan konstitusi, kewenangan menteri tidak boleh melampaui wewenang Presiden. Bahkan jika kewenangan menteri bersumber dari atribusi undang-undang, koordinasi dan pelaporan kepada Presiden tetap diperlukan.

Regulasi yang tumpang tindih ini berdampak pada PNS, khususnya terkait hak cuti. SKB menyatakan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan, sedangkan PP Manajemen PNS menyebut sebaliknya. 

Daftar Hari Libur Nasional 2025 

baca juga

Berikut ini adalah daftar hari libur nasional 2025 yang perlu diketahui:

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
  • Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Nyepi
  • Senin, 31 Maret: Idulfitri 1446 H
  • Selasa, 1 April: Idulfitri 1446 H
  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April: Paskah
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 H
  • Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam
  • Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Natal.  

Daftar Cuti Bersama 2025

Berikut ini adalah daftar cuti bersama 2025 yang perlu diketahui:

  • Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek
  • Jumat, 28 Maret: Hari Nyepi
  • Rabu, 2 April: Idulfitri
  • Kamis, 3 April: Idulfitri
  • Jumat, 4 April: Idulfitri
  • Senin, 7 April: Idulfitri
  • Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak
  • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni: Iduladha
  • Jumat, 26 Desember: Natal.  

Demikianlah informasi mengenai sejarah cuti bersama di Indonesia, yang menarik untuk disimak. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Polisi, Mino WINNER Tepis Tuduhan Penyalahgunaan Cuti Wamil

Diperiksa Polisi, Mino WINNER Tepis Tuduhan Penyalahgunaan Cuti Wamil

Your Say | Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:35 WIB

Anti Bokek! Rekomendasi Liburan Hemat Saat Libur Panjang 2025

Anti Bokek! Rekomendasi Liburan Hemat Saat Libur Panjang 2025

Lifestyle | Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:55 WIB

Apakah 30 Januari 2025 Masih Cuti Bersama Imlek? Ini Jawabannya

Apakah 30 Januari 2025 Masih Cuti Bersama Imlek? Ini Jawabannya

Lifestyle | Jum'at, 24 Januari 2025 | 10:44 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×