Bolehkah Muslim Tionghoa Ikut Menghadiri Perayaan Imlek Keluarga? Ini Pendapat Buya Yahya

Nur Khotimah

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:39 WIB
Bolehkah Muslim Tionghoa Ikut Menghadiri Perayaan Imlek Keluarga? Ini Pendapat Buya Yahya
Ilustrasi imlek 2025 (Nguyen Do/Pixabay)

Suara.com - Imlek merupakan salah satu momen paling ditunggu oleh keturunan Tionghoa di mana saja. Sebab ini merupakan perayaan Tahun Baru dalam kalender Tionghoa yang begitu sakral. Imlek juga kerap dijadikan momen untuk berkumpul bersama keluarga dan handai taulan.

Di beberapa populasi masyarakat Tionghoa, tak sedikit dari mereka yang menganut agama berbeda. Sebut saja seperti Muslim Tionghoa yang berada di berbagai belahan dunia. Mereka pun lekat dengan budaya Tionghoa seperti Imlek ini.

Namun, apakah seorang Muslim keturunan Tionghoa boleh untuk merayakan Imlek bersama keluarga? Apa hukum yang mengatur soal ini? Simak inilah selengkapnya.

Pengunjung mencari pernak-pernik Imlek di kawasan Glodok, Jakarta, Selasa (30/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi Imlek. [Suara.com/Alfian Winanto]

Bagi umat Islam, mengikuti atau merayakan Imlek bukanlah sesuatu yang dilarang selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. Hal ini sempat dibahas oleh Buya Yahya dalam video ceramahnya yang diunggah ke YouTube Al Bahjah TV pada Februari 2022 lalu.

Saat itu, ada seorang mualaf yang bertanya soal apakah hukum ikut merayakan Imlek dengan keluarganya lantaran tradisi tersebut sudah dilakukan di keluarganya turun menurun.

Buya Yahya pun memberikan jawaban bijak tentang pertanyaan tersebut.

"Sebagai seorang mualaf, memang cukup berat karena kita punya tugas juga untuk berdakwah, terlebih lagi ke keluarga yang belum memeluk agama Islam," jawab Buya Yahya, seperti dilansir dari YouTube pada Rabu (29/1/2025).

Buya Yahya menekankan bahwa meskipun seseorang sudah menjadi mualaf, tapi bakti terhadap orang tua dan keluarga terdekat masih menjadi hal utama.

"Walaupun mungkin kita sudah berbeda (agama), namun bakti kepada orang tua tetap berjalan," lanjutnya.

baca juga

Perayaan Imlek yang erat dengan masyarakat Tionghoa sendiri dianggap boleh mengikutsertakan umat Muslim terutama bagi mereka yang berasal dari keturunan Tionghoa. Namun, ada akidah yang perlu diperhatikan.

"Untuk perayaan Tahun Baru ini biasanya ada kaitannya dengan agama, nah hal ini yang tidak diperbolehkan karena secara tidak langsung kita ikut mensyiarkan keyakinan mereka," tegas Buya Yahya lagi.

Agar menghindari hal-hal yang batil, Buya Yahya menyarankan umat Muslim untuk bersilaturahmi sebelum Imlek. Terlebih karena silaturahmi juga tidak memiliki batas waktu tertentu.

"Lalu bagaimana jika kita tetap ingin bersilaturahmi dengan mereka? Anda bisa menjadwalkan silaturahmi sebelum perayaan Tahun Baru mereka karena sejatinya silaturahmi tidak ada batas waktu atau hanya di momen-momen tertentu," tandas Buya.

Keyakinan untuk ikut merayakan Imlek ataupun tidak ini dikembalikan ke pribadi masing-masing. Namun, Islam cukup tegas untuk mengatur batas toleransi dan disarankan untuk menghindari perayaan atau momen yang berkaitan dengan agama lain atau menjurus ke hal yang musyrik.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambut Imlek dengan Gembira, BRI Peduli Salurkan Dukungan di Kelenteng Tjo Su Bio

Sambut Imlek dengan Gembira, BRI Peduli Salurkan Dukungan di Kelenteng Tjo Su Bio

Bri | Rabu, 29 Januari 2025 | 14:21 WIB

Jadwal Operasional BRI saat Libur Imlek dan Isra Miraj 2025

Jadwal Operasional BRI saat Libur Imlek dan Isra Miraj 2025

Bri | Rabu, 29 Januari 2025 | 13:21 WIB

Imlek: Antara Tradisi Leluhur dan Keyakinan Islam

Imlek: Antara Tradisi Leluhur dan Keyakinan Islam

Video | Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×