PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:35 WIB
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
Ilustrasi uang - Gaji ke-13 (Freepik)

Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026.

Regulasi ini langsung menjadi perhatian publik, terutama bagi jutaan aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan yang setiap tahun menantikan tambahan penghasilan tersebut.

Kehadiran aturan ini dianggap penting karena memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan, komponen penghasilan yang dihitung, serta mekanisme penyaluran dana kepada para penerima.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi masyarakat. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu PP Nomor 9 Tahun 2026?

atm pecahan 20 ribu di jogja untuk thr lebaran [Suara.com/Muhaimin A Untung]
atm pecahan 20 ribu di jogja untuk thr lebaran [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 adalah aturan yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa hak para pegawai negara tetap terpenuhi sesuai dengan kemampuan anggaran negara.

Dana yang digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dialokasikan untuk masing-masing kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung kepada penerima dalam bentuk uang melalui mekanisme administrasi keuangan negara yang telah terintegrasi.

Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026?

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Penerima tidak hanya terbatas pada pegawai yang masih aktif bekerja, tetapi juga para pensiunan yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Berikut kelompok penerima yang disebutkan dalam regulasi tersebut:

- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan lainnya

Bagi para pensiunan, proses pencairan dana biasanya dilakukan melalui lembaga pengelola dana pensiun yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan pembayaran secara langsung ke rekening penerima.

Syarat Penerima Gaji ke-13

Walaupun sebagian besar aparatur negara berhak menerima gaji ke-13, terdapat beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

- Berstatus sebagai pegawai aktif
- Tidak sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara
- Data kepegawaian tercatat dengan benar
- Mempunyai rekening bank pribadi yang masih aktif
- Laporan kinerja telah diverifikasi oleh instansi terkait

Jika terdapat data yang belum lengkap, proses pencairan dapat tertunda hingga administrasi diperbaiki.

Apa Saja Komponen Gaji ke-13 ASN dalam PP Nomor 9 Tahun 2026?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Waktu Terbaik Mengucapkan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum?

Kapan Waktu Terbaik Mengucapkan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum?

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:23 WIB

Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Latin dan Artinya

Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Latin dan Artinya

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:20 WIB

Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:53 WIB

40 Design Amplop THR Lebaran Unik Gratis Siap Print, Bikin Idul Fitri Makin Berkesan

40 Design Amplop THR Lebaran Unik Gratis Siap Print, Bikin Idul Fitri Makin Berkesan

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:42 WIB

4 Kue Kaleng Suguhan Lebaran yang Viral Dibahas Warganet, Isi Dalamnya Jadi Sorotan

4 Kue Kaleng Suguhan Lebaran yang Viral Dibahas Warganet, Isi Dalamnya Jadi Sorotan

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:59 WIB

Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:35 WIB

Terkini

Event Lari Nasional Hadir di Malang, Gabungkan Gaya Hidup Sehat dan Liburan dalam Satu Momen

Event Lari Nasional Hadir di Malang, Gabungkan Gaya Hidup Sehat dan Liburan dalam Satu Momen

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 09:13 WIB

5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy

5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 09:08 WIB

Dari Cemas Jadi Percaya Diri, Perjalanan Ibu di Era Gen Z Berubah

Dari Cemas Jadi Percaya Diri, Perjalanan Ibu di Era Gen Z Berubah

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 09:06 WIB

5 Rekomendasi Maskara Bening, Bikin Bulu Mata Lentik Alami Tanpa Terlihat Berlebihan

5 Rekomendasi Maskara Bening, Bikin Bulu Mata Lentik Alami Tanpa Terlihat Berlebihan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 08:35 WIB

7 Day Cream Wardah yang Ampuh Cegah Kulit Keriput dan Flek Hitam

7 Day Cream Wardah yang Ampuh Cegah Kulit Keriput dan Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 07:58 WIB

7 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla, Wanginya Manis dan Tidak Bikin Pusing

7 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla, Wanginya Manis dan Tidak Bikin Pusing

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 07:35 WIB

5 Rekomendasi Lip Liner Murah Lokal, Bibir Auto Penuh dan Presisi

5 Rekomendasi Lip Liner Murah Lokal, Bibir Auto Penuh dan Presisi

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 07:25 WIB

Apa Arti Desil 1-10? Ini Cara Cek Desil Bansos Online Pakai NIK KTP

Apa Arti Desil 1-10? Ini Cara Cek Desil Bansos Online Pakai NIK KTP

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 07:20 WIB

5 Rekomendasi BB Cream untuk Sehari-hari yang Super Ringan, Wajah Tetap Flawless

5 Rekomendasi BB Cream untuk Sehari-hari yang Super Ringan, Wajah Tetap Flawless

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 07:08 WIB

Potret 30 Tahun Plaza Senayan, Ikon Lifestyle Jakarta yang Tetap Hits Lintas Generasi

Potret 30 Tahun Plaza Senayan, Ikon Lifestyle Jakarta yang Tetap Hits Lintas Generasi

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 20:27 WIB