Dalam proses persidangan di Pengadilan Manchester pada tahun 2020, Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup atas tindakan gilanya tersebut.
Sebelumnya, vonis yang ia terima adalah waktu minimum mendekam di penjara selama 30 tahun, sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.
Namun, pada Oktober 2020, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan agar Reynhard Sinaga dihukum penjara seumur hidup total sehingga tidak bisa mengajukan permohonan bebas. Alasannya karena Reynhard Sinaga telah melakukan kejahatan seksual yang sangat berat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan