Berapa Gaji Kepala Desa? Viral Kades di Ciamis Mundur Pilih Kerja di Jepang

Jum'at, 14 Februari 2025 | 15:40 WIB
Berapa Gaji Kepala Desa? Viral Kades di Ciamis Mundur Pilih Kerja di Jepang
Ilustrasi Kepala Desa (ANTARA)

Suara.com - Seorang kepala desa (kades) di Desa Sukamulya, Ciamis, Jawa Barat bernama Doni Romdani mendadak viral di media sosial usai diketahui mengundurkan diri dari jabatannya.

Bukan tanpa alasan, Doni mengaku bahwa dirinya memilih untuk kembali bekerja di Jepang sebagai TKI setelah 6 tahun bekerja sebagai kades. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Ciamis, Deden Nurhadana.

"Iya benar bahwa pada tahun 2024 kemarin kami sedang memproses pengunduran diri dari Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi. Alasannya karena yang bersangkutan akan kembali bekerja di Jepang," ungkap Deden pada Kamis (13/02/2025).

Deden mengungkap bahwa Doni sebelumnya juga pernah bekerja di Jepang, tetapi sempat kembali ke Indonesia dan mengikuti pemilihan kepala desa di Ciamis.

"Saya tidak tahu persis, tapi dulunya yang bersangkutan memang pernah kerja di Jepang. Kemudian sekarang sedang ada panggilan kerja lagi makanya memilih mundur (dari jabatan kades) dan kembali ke Jepang," pungkas Deden.

Kabar mundurnya kepala desa Sukamulya demi mengejar karier di Jepang ini pun mendadak viral di tengah ramainya tagar #KaburAjaDulu yang tengah digaungkan anak muda di Indonesia untuk mengejar karier di luar negeri.

Tak sedikit dari warganet yang mendukung keputusan Doni yang mundur sebagai kades. Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima seorang kepala desa? 

Gaji kepala desa sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Besaran gaji pokok yang diterima oleh kepala desa menurut pasal 81 ayat 2(a) paling minimal sebesar Rp2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Baca Juga: Viral 'Kabur Aja Dulu', Ini 8 Bahasa Asing Paling Berguna buat Cari Kerja di Luar Negeri

Selain mendapatkan gaji pokok, seorang kepala desa juga memiliki hak untuk menerima tunjangan jabatan paling besar 30% dari jumlah anggaran belanja desa, jaminan kesehatan, hingga tunjangan purna tugas.

Tunjangan ini ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setiap tahunnya untuk Pengalokasian Dana Desa. Pada tahun 2023 lalu, setiap desa berhak menerima setidaknya Rp100 juta hingga Rp1 miliar anggaran per tahun.

Jika 30% dari anggaran desa paling minimal Rp100 juta digunakan sebagai tunjangan para perangkat desa, maka tunjangan yang diterima oleh kepala desa paling besar Rp30 juta per tahun. Hal ini disesuaikan oleh kebijakan desa masing-masing dalam pembagian tunjangan untuk setiap perangkat desa.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI