Berkaca dari kasus Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo yang sumpah advokatnya dicopot, para pengacara harus menjaga etika mereka saat menjalankan tugasnya.
Pencopotan kedua pengacara ternama tersebut didasari oleh sikap mereka yang membuat gaduh saat persidangan.
Firdaus Oiwobo sebagai pengacara Razman Arif Nasution sempat terbakar api emosi hingga naik meja dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) lalu.
Aksi Firdaus Oiwobo tersebut dinilai mencoreng citra profesi pengacara.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," bunyi surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2/2025).
Kontributor : Armand Ilham