Suara.com - Razman Arif Nasution masih mendampingi Vadel Badjideh sebagai pengacara meski berita acara sumpah (BAS) advokat telah dibekukan Mahkamah Agung (MA).
Padahal, Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, sebelumnya menegaskan bahwa Razman tak bisa lagii menjalankan tugasnya sebagai pengacara menyusul pembekuan haknya sebagai advokat.
Seteru Razman, Hotman Paris Hutapea juga sempat mengomentari kehadiran Razman sebagai pengacara Vadel Badjideh di Polres Jakarta Selatan kemarin, Kamis (13/2/2025).
Menurut Hotman, Razman tak bisa lagi mendampingi Vadel Badjideh sebagai pengacara setelah sumpah advokatnya dibekukan.
Sementara Razman terus melawan. "Statement konkrit Dr RAN terkait adanya informasi bahwa Dr RAN sudah dicabut haknya sebagai advokat, maka jawab Dr RAN bahwa hal itu tidak benar," kata Razman, Jumat (14/2/2025).
Razman tetap menjalankan profesinya sebagai seorang pengacara sesuai UU Advokat No 18 tahun 2003.
![Razman Arif Nasution emosi saat menggelar konferensi pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/08/21155-razman-arif-nasution.jpg)
"Dr RAN tetap akan menjalankan tugas-tugas profesi secara baik dan benar sesuai UU Advokat No 18 tahun 2003. Bismillah," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, menyatakan telah mencabut hak advokat Razman. PT Ambon merupakan tempat Razman mengambil sumpah pada 2015.
Pembekuan berita acara sumpah Razman dilakukan buntut dari kericuhan yang terjadi di sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ketika itu, Razman protes hingga membuat ricuh ketika hakim menyatakan sidang digelar tertutup.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebaskan Anaknya Lepas Hijab, Lolly Asyik Nyalon hingga Ubah Warna Rambut