- Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
- Penelantaran sebagai dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasai dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Muncul Dugaan Baim Wong Lakukan KDRT, Apa Saja Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga?
Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 27 Februari 2025 | 16:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diungkap Ahli Forensik Digital, Ini 5 Fakta Dugaan Baim Wong Lakukan KDRT
27 Februari 2025 | 16:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 23:47 WIB
Lifestyle | 21:16 WIB
Lifestyle | 20:51 WIB
Lifestyle | 19:39 WIB
Lifestyle | 19:37 WIB
Lifestyle | 19:06 WIB
Lifestyle | 19:00 WIB
Lifestyle | 18:56 WIB
Lifestyle | 18:55 WIB
Lifestyle | 18:54 WIB