Apakah Ketua PKK Digaji? Jabatan Baru Syahnaz Sadiqah setelah Resmi Jadi Istri Bupati

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 12 Maret 2025 | 09:10 WIB
Apakah Ketua PKK Digaji? Jabatan Baru Syahnaz Sadiqah setelah Resmi Jadi Istri Bupati
Syahnaz Sadiqah dan suami. (Instagram/syahnazs)

d. melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK, dan

e. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Soal gaji, belum diketahui secara pasti. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Ketua TP PKK seperti Syahnaz Sadiqah tidak menerima gaji. Namun dalam Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, dan Operasional Aparatur Kampung, Ketua TP PKK kampung mendapat insentif paling banyak sebesar Rp700 ribu per bulan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI