Zakat Mal: Berasal dari berbagai jenis harta, seperti pendapatan, emas, perak, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, investasi, dan lain-lain.
4. Penerima Zakat
Baik zakat fitrah maupun zakat mal diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60), yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Mu'allaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (hamba sahaya yang ingin merdeka)
- Gharimin (orang yang berhutang)
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Namun, dalam praktiknya:
Zakat Fitrah lebih diutamakan untuk fakir dan miskin. Zakat Mal bisa diberikan kepada seluruh golongan yang berhak.
5. Tujuan Zakat
Zakat Fitrah: Tujuan utamanya adalah menyucikan jiwa dan membantu kaum fakir miskin agar bisa merayakan Idulfitri dengan layak.
Zakat Mal: Bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu perekonomian kaum yang membutuhkan agar terjadi keseimbangan sosial.
Pentingnya Menunaikan Zakat
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Lewat BRImo, Tidak Perlu Keluar Rumah
Menunaikan zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan memiliki dampak sosial yang besar. Berikut adalah beberapa manfaat dari menunaikan zakat:
- Menyucikan harta: Zakat membantu membersihkan harta dari hak orang lain yang kurang mampu.
- Menjaga keseimbangan sosial: Dengan zakat, harta tidak hanya berputar pada kelompok kaya, tetapi juga membantu kaum dhuafa.
- Meningkatkan keberkahan: Harta yang dikeluarkan untuk zakat akan mendatangkan keberkahan dan ketenangan dalam kehidupan.
Zakat fitrah dan zakat mal adalah dua jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh Muslim yang mampu. Perbedaannya terletak pada waktu pembayaran, besaran zakat, sumber zakat, penerima, dan tujuan utama.
Dengan memahami perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, diharapkan setiap Muslim dapat menjalankan kewajiban zakat dengan benar sesuai dengan ketentuan syariat. Mari kita jadikan zakat sebagai bagian dari ibadah yang membawa manfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama