Ifan Seventeen Jadi Dirut PT PFN, Apa Fungsinya di Perfilman Indonesia?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:54 WIB
Ifan Seventeen Jadi Dirut PT PFN, Apa Fungsinya di Perfilman Indonesia?
Ifan Seventeen dan Prabowo (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan PT Produksi Film Negara (PFN) yang sempat menjadi BUMN pada eera Presiden Soeharto tahun 1988 silam.

Nama PT PFN pun muncul baru-baru ini usai Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PFN yang baru terhitung sejak tahun 2025 ini.

Kontribusi PT PFN di Indonesia sendiri dimulai sejak tahun 1950 silam dan dibangun oleh R.M Soetarto. Saat itu, peresmian PT PFN diketahui oleh Menteri Penerangan Amir Syarifuddin dengan nama Berita Film Indonesia (BFI) dan resmi bergabung sebagai lembaga di bawah Kementerian Penerangan.

Namun di tahun 1950, Kementerian Penerangan nama BFI berubah menjadi Perusahaan Pilem Negara (PPN) lalu berganti lagi menjadi Perusahaan Film Negara (PFN).

Sejak saat itu, PFN mulai memproduksi dan membiayai banyak film seperti film "Antara Bumi dan Langit" (1950), "Inspektur Rachman" (1950), "Si Pintjang" (1951), dan "Belenggu Masyarakat" (1953).

PFN pun pernah ditetapkan sebagai BUMN di tahun 1988. PT PFN pun akhirnya menjadi perseroan sejak tahun 2023.

Lalu, apa sebenarnya fungsi PT PFN?

Fungsi PFN

Menyandur dari situs pfn.co.id, tujuan dari PT PFN sendiri adalah mewujudkan ekosistem film dan konten yang lebih berkualitas dan berdaya saing serta memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Geger! Ifan Seventeen Pimpin Produksi Film Negara, Seberapa Mumpuni Pendidikan Sang Vokalis?

PT PFN pun dibentuk sebagai harapan pemerintah untuk bisa memberikan kontribusi terhadap kesenian film di Indonesia.

Visi dari PT PFN sendiri ialah menjadi perusahaan film facilitation and services terkemuka di regional.

Harapan dari visi PT PFN ini sendiri adalah membuka selebar-lebarnya peluang bagi para pekerja film untuk bisa bekerjasama dengan PT PFN dalam menggarap film baik film pendek, film bioskop, galeri, hingga produksi kesenian lainnya yang memiliki nilai jual.

Adapun misi dari PT PFN sendiri ialah : 

  • Mengelola pembiayaan film dan konten untuk pemerintah (kementerian/lembaga), BUMN, dan sektor swasta. (Manage Fund)
  • Mengembangkan talenta film dan konten yang mendorong kemampuan daya kreatif dan inovasi di film dan konten. (Development People)
  • Mengorkestrasi ekosistem film & konten untuk memajukan industri perfilman Indonesia. (Orchestrator Film & Content)

PT PFN sendiri juga memiliki slogan Connect - Collaborate - Create - Commerce.

Adapun fungsi dari PT PFN sendiri ialah sebagai Production House Agregator atau mengagregasi rumah produksi dan pembuat konten lainnya agar lebih sinergis dan terus memberikan nilai tambah untuk industri film tanah air yang kini memiliki 150 rumah produksi mitra.

Fungsi lain dari PT PFN ialah Content Curator atau melakukan seleksi atau kurasi terhadap kandidat-kandidat film dan konten kreatif yang akan dibiayai dengan cara melakukan skoring dalam menilai kelayakan film atau konten kreatif.

PT PFN juga berfungsi sebagai Distribution Channel Syndication atau menyalurkan film dan konten kepada para Off-taker (Layar lebar, Over The Top (OTT), dan TV-FTA).

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI