Suara.com - Jelang Idul Fitri, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk menyalurkan zakat fitrah. Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan diri dan membantu mereka yang kurang mampu. Lantas, siapa saja golongan orang yang tidak boleh menerima zakat?
Perintah untuk berzakat tercantum dalam Al-Qur'an, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 110. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bagian dari amal kebaikan.
Zakat bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga cara Islam dalam membangun solidaritas sosial. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak menerima zakat agar penyalurannya tepat sasaran.
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1. Keturunan Nabi Muhammad SAW
Keluarga Nabi, yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib, tidak diperbolehkan menerima zakat. Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat adalah bentuk penyucian harta, sementara keluarga beliau memiliki kedudukan mulia dan tidak boleh menerima sedekah.
2. Non-Muslim
Zakat diperuntukkan bagi umat Islam saja. Orang yang tidak beragama Islam tidak dapat menerima zakat, meskipun mereka dalam keadaan kekurangan. Namun, mereka masih dapat menerima bantuan dalam bentuk sedekah atau hibah.
Baca Juga: Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?
3. Orang Kaya
Definisi orang kaya adalah mereka yang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasulullah SAW menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang memiliki kecukupan dalam hidupnya.
4. Orang yang Berada dalam Tanggungan Wajib Zakat
Seseorang yang masih dalam tanggungan orang yang berkewajiban membayar zakat, seperti anak terhadap ayahnya atau istri terhadap suaminya, tidak boleh menerima zakat dari pihak yang menanggungnya.
5. Istri
Suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya karena memenuhi kebutuhan istri adalah kewajiban suami dalam Islam.
6. Budak atau Pembantu
Dalam konteks fiqih Islam, budak atau pekerja rumah tangga tidak termasuk penerima zakat karena mereka berada dalam tanggungan tuannya atau majikannya.
7. Orang yang Sehat dan Mampu Bekerja
Mereka yang memiliki fisik sehat dan mampu bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya tidak berhak menerima zakat. Rasulullah SAW menyatakan bahwa zakat tidak diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kemampuan mencari nafkah.
Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat?
Dalam Surah At-Taubah ayat 60 disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir, yaitu orang yang sama sekali tidak memiliki sumber penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
- Amil, yaitu pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerimanya.
- Mualaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan masih dalam proses memperkuat keimanannya.
- Riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan.
- Gharim, yaitu orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dai dan guru agama.
- Ibnu Sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal atau mengalami kesulitan dalam perjalanan.
Demikianlah informasi terkait golongan orang yang tidak boleh menerima zakat. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas