Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Kamis, 13 Maret 2025 | 21:35 WIB
Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?
Menteri Agama Nasaruddin Umar. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut bahwa potensi penerimaan dana umat sebenarnya bisa mencapai Rp300 triliun.

Bila penerimaan dana tersebut bisa tercapai, maka bisa dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan. Namun penerimaan dana umat dari lembaga Baznas saat ini baru mencapai Rp21 triliun dalam setahun.

"Kita berharap tahun depan potensi Zakat Indonesia itu bisa mencapai Rp300 triliun. Kalau seandainya orang ber-KTP Islam punya harta di beberapa macam properti dan juga di bank itu potensi Rp300 triliun bisa ditembus oleh zakat saja. Belum lagi wakaf, sedekah, dan seterusnya," kata Nasaruddin di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, pelibatan nilai agama dalam upaya mengentaskan kemiskinan dinilai akan lebih memaksimalkan upaya tersebut.

"Kedahsyatan bahasa agama ini luar biasa untuk menjadi faktor untuk mengentaskan kemiskinan ini," katanya.

Dia mengutip berdasarkan riset World Giving Index (WGI) yang dirilis Charities Aid Foundation (CAF) bahwa Indonesia berada di posisi pertama sebagai negara paling dermawan di dunia.

Lantaran itu, Nasaruddin optimistis peran masyarakat melalui pundi-pundi agama dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan kemiskinan ekstrim di masyarakat.

"Kemiskinan-kemiskinan yang sangat ekstrim itu sesungguhnya bisa terselesaikan sendiri dalam masyarakat. Dan melalui pundi-pundi agama, terutama agama Islam, itu ada 27 pundi-pundi, kalau ini aktif. Yang kita aktifkan baru satu, zakat," katanya.

Menurut dia, ada berbagai pundi umat yang bisa dioptimalkan selain zakat, diantaranya infak, sedekah, wakaf, hibah, wasiat, waris, dam, diyat, faiq, qanima, kafarah, hiwalah, fidyah, wadiah, mudarabah, musyarakah, nazar, mahar, iwad, luqathah, dan lainnya.

baca juga

Nasaruddin menambahkan kalau agama lain juga punya kebiasaan dalam mengumpulkan dana umat.

"Itu sesungguhnya secara tidak langsung bisa memberikan penguatan terhadap fakir miskin, misalnya ada ibadah kurban setiap tahun itu untuk memberikan nilai protein terhadap masyarakat."

"Ada Idul Fitri wajib untuk memberikan nilai karbohidrat, zakat fitrah, kepada masyarakat. Jadi sirkulasi kehidupan itu penuh dengan upacara-upacara keagamaan dan itu identik dengan antara lain makan, gizi," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Religi | Kamis, 13 Maret 2025 | 17:37 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Perkara Mudah Buat Indonesia Tambah Kuota Haji, Tapi Ini Tantangannya

Menag Nasaruddin Umar Sebut Perkara Mudah Buat Indonesia Tambah Kuota Haji, Tapi Ini Tantangannya

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 21:25 WIB

Doa Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Tulisan Arab dan Latin, Jangan Sampai Salah!

Doa Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Tulisan Arab dan Latin, Jangan Sampai Salah!

Religi | Rabu, 12 Maret 2025 | 11:17 WIB

Terkini

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:00 WIB

×