“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.” (Pasal 118 KHI).
Dikutip dari laman Kemenag, suami juga bisa rujuk dengan istrinya saat masa iddah sudah habis, namun syaratnya harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).