Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6

Nur Khotimah

Selasa, 18 Maret 2025 | 13:25 WIB
Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6
Ilustrasi PPPK (P3K). [Ist]

Suara.com - Setelah viral karena video joget-joget syur, Salsabila Rahma alias Bu Guru Salsa tetap bisa berkarier sebagai tenaga pengajar. Ia bahkan lolos seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hal itu sesuai dengan Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/664/35.09.414/2025, yang diteken Plt Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Namun, kabar ini menuai kontra karena Guru Salsa disebut-sebut belum lulus kuliah.

Menurut keterangan Salsa ketika melangsungkan siaran langsung belum lama ini, ia masih berstatus mahasiswa semester 6. Ia berjanji untuk menyelesaikan kuliahnya, meski tersandung kasus video syur belum lama ini.

"Tetap kuliah, (sekarang) semester 6. Aku masih semester 6. Jadi tetep harus sampai selesai kuliahnya. No putus-putus kuliahnya," jelas Bu Guru Salsa saat siaran langsung, dilansir pada Selasa (18/3/2025).

Pernyataan Salsa kemudian menjadi sorotan di media sosial X setelahdibagikan ulang oleh akun ladyschon. Si empunya akun menyoroti soal kabar Salsa sudah diterima PPPK.

"Semester 6, belum lulus S1, udah keterima P3K. Kok bisa????????? Syarat P3K kan harus S1 sama punya sertifikat PPG atau pengabdian minimal 2 tahun kocakkkk," tulis akun ladyschon.

Warganet lantas menyayangkan hal itu dan membandingkannya dengan Novi Citra Indriyati. Vokalis band Sukatani ini bahkan langsung dipecat usai mengkritik Polri. Lalu, apa saja sebetulnya syarat agar bisa lolos PPPK?

Apa Saja Syarat PPPK?

Bu Guru Salsa meminta maaf usai video syurnya beredar. (Kolase X)
Bu Guru Salsa meminta maaf usai video syurnya beredar. (Kolase X)

Kabar diterimanya Salsa dalam program PPPK telah ditanggapi oleh Ilham Wahyudi selaku Humas PB PGRI Jember. Pihaknya menegaskan kalau Salsa adalah korban dalam kasus video syur yang belakangan viral. Oleh karena itu, ia dinilai masih berhak diloloskan.

"Video tersebut bukan kesengajaan dia untuk disebar dan diperjualbelikan. Dia hanya korban. Sangat kita sayangkan jika Bu Salsa mundur. Terlebih dia lolos PPPK yang notabene idaman setiap honorer," jelas Ilham pada Minggu (16/3/2025).

baca juga

Tak hanya PNS, banyak orang yang juga berharap bisa diangkat menjadi PPPK. Para calon pegawai dengan status ini bisa mendaftarkan diri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Soal syarat kelulusan, per tahun 2024 telah diubah.

Seleksi pengadaan PPPK tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade untuk menentukan kelulusan peserta. Penentuannya kali ini berdasarkan peringkat terbaik yang diketahui melalui ujian di komputer.

Ilustrasi guru mengajar di kelas. (Pixabay/SyauqiFillah)
Ilustrasi PPPK. (Pixabay/SyauqiFillah)

"Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) periode 2019-2024, Abdullah Azwar Anas pada Agustus 2024 silam.

Pada tahun 2024 lalu, pemerintah menetapkan banyak formasi PPPK yang diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah. 

"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN yang ada di instansi pemerintah," papar Anas.

Melansir laman resmi Kemenpan RB, prioritas kelulusan seleksi PPPK 2024 secara berurutan adalah Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks THK-II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah. 

Dalam seleksi PPPK 2024 hanya ada dua tahapan, yakni administrasi dan kompetensi. Setelah mengumpulkan berkas-berkas dan dinyatakan lolos administrasi, maka calon PPPK bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya.

Berkas administrasi yang diperlukan untuk mendaftar PPPK melansir laman SSCASN adalah pasfoto, swafoto/selfie, Kartu Keluarga, KTP, Ijazah dan Sertifikat Pendidik/Surat Tanda Registrasi, Transkrip Nilai, Surat Penugasan Guru, Surat Lamaran, Surat Keterangan Kerja, dan Surat Pernyataan Data Diri Pelamar.

Di mana Sertifikat Pendidik bisa didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi guru honorer yang ingin mengikuti PPG demi mendapat sertifikat, maka dia diwajibkan memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah telah lulus S1 atau D4 yang linier dengan bidang studi PPG.

Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Lalu, akan ada seleksi lainnya bagi calon PPPK.

Tahap itu berupa wawancara, yang dilakukan berbasis komputer serta bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas peserta. Setelahnya, akan diumumkan para calon PPPK yang lolos dan mereka wajib melakukan tes kesehatan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa Calon PPPK Geruduk Kantor KemenPAN-RB, Tolak Pengangkatan Oktober 2025

Massa Calon PPPK Geruduk Kantor KemenPAN-RB, Tolak Pengangkatan Oktober 2025

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 11:45 WIB

Geger, CPNS & PPPK Dikebut: Juni dan Oktober 2025 Jadi Deadline!

Geger, CPNS & PPPK Dikebut: Juni dan Oktober 2025 Jadi Deadline!

Video | Senin, 17 Maret 2025 | 17:22 WIB

Kabar Gembira untuk CASN 2024: Pemerintah Percepat Pengangkatan! Ini Jadwal Terbarunya

Kabar Gembira untuk CASN 2024: Pemerintah Percepat Pengangkatan! Ini Jadwal Terbarunya

News | Senin, 17 Maret 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Ketua Pembina ICM Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan dan Perundungan Siswa

Ketua Pembina ICM Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan dan Perundungan Siswa

News | Senin, 28 September 2026 | 07:29 WIB

Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan

Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 07:13 WIB

Ramalan 12 Shio Hari Ini 28 September 2026: Siapa Saja yang Paling Hoki?

Ramalan 12 Shio Hari Ini 28 September 2026: Siapa Saja yang Paling Hoki?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 07:11 WIB

Buku Sepotong Bibir Paling Indah di Dunia: Cinta, Kemiskinan, dan Kepedihan

Buku Sepotong Bibir Paling Indah di Dunia: Cinta, Kemiskinan, dan Kepedihan

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 07:10 WIB

Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas

Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 07:01 WIB

Rafli Tewas Terkena Peluru di Jantung Saat Asyik Nongkrong

Rafli Tewas Terkena Peluru di Jantung Saat Asyik Nongkrong

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 06:54 WIB

Saham Rp1, Penyelamat Kaum Nyangkuters atau Bikin Semakin Nyungsep?

Saham Rp1, Penyelamat Kaum Nyangkuters atau Bikin Semakin Nyungsep?

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 06:15 WIB

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

×