Memberikan Zakat Fitrah pada Keluarga Sendiri: Boleh atau Tidak?

Yasinta Rahmawati

Kamis, 20 Maret 2025 | 07:09 WIB
Memberikan Zakat Fitrah pada Keluarga Sendiri: Boleh atau Tidak?
Penerima zakat fitrah.

Suara.com - Membayar zakat fitrah di bulan suci Ramadan, wajib hukumnya bagi umat muslim. Tujuannya adalah sebagai cara untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada keluarga sendiri?

Seperti yang kita tahu bahwa penerima zakat fitrah sudah ditentukan oleh syariat Islam. Orang yang berhak menerima zakat disebut asnaf. Dilansir dari laman Baznas Kota Yogyakarta, asnaf terdiri dari 8 golongan, di antaranya:

1. Fakir, yakni orang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaa meski sudah berusaha mencarinya.

2. Miskin, yakni orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya belum cukup memenuhi kebutuhan hidup.

3. Amil, yakni orang atau panitian yang membantu mengelola dan menyalurkan zakat.

4. Mualaf, yakni orang yang baru saja masuk islam dan membutuhkan dukungan.

5. Riqab alias budak, yakni orang yang bekerja kepada orang lain dan ingin bebas atau merdeka.

6. Gharim, yakni orang yang terlilit hutang untuk memnuhi kebutuhan hidup dan sulit membayarnya.

7. Fi Sabilillah, yakni orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah dan guru ngaji.

baca juga

8. Ibnu Sabil, yakni orang yang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal dalam perjalanan.

Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)
Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)

Memberi Zakat Ftrah pada Keluarga Sendiri

Berdasarkan daftar 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah di atas, apakah keluarga sendiri masuk ke dalamnya? Jika iya, maka mereka berhak menerima zakat.

Adapun keluarga yang boleh menerima zakat, di antaranya:

1. Saudara kandung, paman, bibi, serta keponakan yang kondisinya fakir dan miskin, dan tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Orang tua atau saudara yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya.

3. Keluarga yang sedang dalam perjalanan jauh atau ibnu sabil dan membutuhkan bantuan agar bisa bertahan hidup.

Namun, ada beberapa golongan keluarga yang tidak boleh menerima zakat, di antaranya:

1. Orang tua (ayah dan ibu). Alasannya, karena sebagai anak wajib menafkahi mereka sehingga tidak wajib memberi zakat.

2. Anak Kandung. Hal itu dikarenakan sebagai orang tua wajib bertanggung jawab dalam memenuhi segala kebutuhan mereka.

3. Suami atau istri. Sebab, suami wajib menafkahi istrinya meski sang istri mampu bekerja dan menghasilkan uang sendiri.

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa kita boleh memberi zakat fitrah kepada keluarga sendiri asalkan mengalami kondisi seperti 8 golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Dan perlu diingat bahwa orang tua, anak, dan istri atau suami, tidak boleh menerima zakat karena sudah menjadi tanggung jawab untuk menafkahi mereka.

Kapan Membayar Zakat Fitrah?

Umat muslim dianjurkan untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat. Berikut adalah penjelasan mengenai waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah, dirangkum dari laman Baznas Kota Yogyakarta.

Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Waktu yang paling dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Id.

Pada Malam Takbiran

Waktu terbaik berikutnya adalah setelah matahari terbenam pada malam takbiran. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum umat Islam berangkat untuk menunaikan salat Id.

Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idul Fitri

Batas terakhir untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit di hari raya Idul Fitri. Meskipun waktu ini tergolong mendesak dan mepet, umat muslim tetap disarankan untuk menunaikan zakat fitrah jika belum melakukannya sebelumnya. 

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berbagi di Ramadan: Satu Kebaikan Bisa Menginspirasi Banyak Orang

Berbagi di Ramadan: Satu Kebaikan Bisa Menginspirasi Banyak Orang

Your Say | Kamis, 20 Maret 2025 | 06:50 WIB

Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 15:44 WIB

Ketua DPD Usul Zakat untuk Makan Gratis, Padahal Hanya 8 Golongan Penerimanya

Ketua DPD Usul Zakat untuk Makan Gratis, Padahal Hanya 8 Golongan Penerimanya

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 15:45 WIB

Terkini

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:11 WIB

×