Suara.com - Selain berpuasa, ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim ketika bulan suci Ramahan adalah membayar zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta yang dimiliki. Tak hanya itu, zakat fitrah juga dapat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah terdiri dari 8 golongan yang disebut asnaf yang tertuang dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Lantas, siapa saja kah asnaf atau 8 golongan tersebut?
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu, sehingga masuk kedalam golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Disebut fakir jika orang tersebut sudah berusaha mencari rezeki namun belum mendapatkannya.

2. Miskin
Baca Juga: Berbagi Tak Hanya Materi: Inspirasi Kebaikan untuk Ramadan yang Lebih Bermakna
Miskin juga hampir sama dengan fakir, yakni sama-sama orang tidak mampu. Bedanya, orang miskin masih memiliki pekerjaan namun penghasilannya belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Orang miskin juga berhak menerima zakat fitrah karena masuk ke dalam asnaf atau 8 golongan penerima zakat.
3. Amil
Seorang panitia yang bertanggung jawab untuk membantu mengelola dan menyalurkan zakat disebut sebagai Amil. Amil juga termasuk asnaf dan berhak menerima zakat fitrah meski kehidupannya sudah mampu bahkan lebih dari cukup.
4. Mualaf
Mualaf merupakan seseorang yang baru saja masuk Islam dan meninggalkan agama sebelumnya. Seorang mualaf juga berhak menerima zakat fitrah dengan catatan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.