Secara rinci, berikut adalah sejumlah alasan RUU TNI banyak diprotes, terutama oleh kalangan sipil.
1. RUU TNI Sebenarnya Tak Masuk Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025
RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2025. RUU TNI disahkan rapat paripurna DPR 18 Februari 2025 sebagai RUU Prolegnas 2025. Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan.
2. RUU TNI Tak Melewati Tahap Penyusunan
UU TNI melanggar prosedur karena tak melewati tahapan penyusunan sebelum disahkan menjadi undang – undang. Padahal prosedur tersebut tertuang dalam Bab V UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Pembahasan UU Tidak Transparan
Pembahasan RUU TNI menjadi UU tidak transparan, berdampak terhadap mampetnya ruang partisipasi publik. Draf RUU TNI tidak pernah disebarluaskan secara resmi oleh DPR. Dampaknya, masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara bermakna.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Tentara Harus Mundur Dilarang Main 2 Kaki di K/L, TB Hasanuddin ke Panglima: Kita Harus Taat Azas