Suara.com - Zakat merupakan salah satu pilar Islam yang memiliki tujuan untuk membantu dan menyejahterakan umat, terutama bagi mereka yang berhak menerimanya.
Dalam Islam, terdapat delapan golongan penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya adalah mualaf.
Namun, tidak semua mualaf secara otomatis berhak menerima zakat. Ada kriteria tertentu yang menentukan apakah seseorang termasuk dalam golongan yang berhak mendapatkan zakat atau tidak.
Mualaf adalah seseorang yang baru masuk Islam atau dalam proses mendalami ajaran Islam. Kata "mualaf" berasal dari bahasa Arab mu'allaf, yang berarti "orang yang dilunakkan hatinya" agar lebih mantap dalam menerima Islam sebagai agamanya.
Kriteria Mualaf yang Berhak Menerima Zakat
Menurut para ulama dan lembaga zakat, tidak semua mualaf berhak menerima zakat. Hanya mereka yang memenuhi kriteria berikut yang layak mendapatkannya:
- Mualaf yang Lemah Iman dan Butuh Bimbingan
- Mereka yang baru masuk Islam dan masih dalam proses memperdalam ajaran Islam.
- Diberikan zakat untuk membantu mereka menguatkan keimanan serta memudahkan mereka dalam menjalankan ibadah.
Mualaf yang Memiliki Pengaruh di Masyarakatnya
Seseorang yang memiliki kedudukan atau pengaruh di komunitasnya, seperti pemimpin suku atau tokoh masyarakat.
Diberikan zakat agar ia dapat membawa lebih banyak orang untuk mengenal Islam dan mendukung dakwah di lingkungannya.
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Mualaf yang Berpotensi Menghindari Permusuhan terhadap Islam
- Orang-orang yang sebelumnya memusuhi Islam, tetapi mulai tertarik dan cenderung kepada Islam.
- Diberikan zakat untuk melunakkan hati mereka agar semakin dekat dengan Islam dan tidak lagi bersikap antagonis terhadap umat Muslim.
Mualaf yang Membutuhkan Bantuan Ekonomi
- Mualaf yang berasal dari kondisi ekonomi sulit dan membutuhkan bantuan finansial untuk mencukupi kebutuhan dasar.
- Zakat diberikan agar mereka tidak kembali kepada agama lamanya karena tekanan ekonomi.
Mualaf yang Berjuang di Jalan Dakwah
- Mereka yang baru masuk Islam dan aktif dalam berdakwah atau menyebarkan ajaran Islam.
- Zakat dapat diberikan untuk mendukung kegiatan dakwah mereka, baik dalam bentuk bantuan materi maupun sarana ibadah.
Pendapat Ulama tentang Zakat bagi Mualaf
Para ulama sepakat bahwa mualaf termasuk dalam salah satu dari delapan asnaf penerima zakat berdasarkan firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya..." (QS. At-Taubah: 60)