Namun, ada perbedaan pendapat terkait apakah zakat untuk mualaf masih berlaku di era sekarang. Sebagian ulama menyatakan bahwa jika seorang mualaf sudah kuat imannya dan mandiri secara ekonomi, maka ia tidak lagi berhak menerima zakat. Sebaliknya, jika ia masih membutuhkan dukungan, maka zakat tetap dapat diberikan.
Mualaf yang berhak menerima zakat adalah mereka yang masih membutuhkan dukungan dalam memperkuat iman, memiliki pengaruh di komunitasnya, mengalami kesulitan ekonomi, atau berpotensi mendukung dakwah Islam.
Zakat diberikan sebagai bentuk kepedulian dan upaya menjaga agar mereka tetap teguh dalam Islam serta dapat berkembang dalam kehidupan yang lebih baik.
Sebagai umat Muslim, penting untuk memastikan bahwa zakat diberikan kepada mualaf yang benar-benar memenuhi kriteria, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal dalam memperkuat keislaman mereka.
Arti Mualaf dalam Islam
Mualaf adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada seseorang yang baru masuk Islam atau sedang dalam proses mendalami ajaran Islam. Kata mualaf berasal dari bahasa Arab "mu’allaf" (مُؤَلَّفٌ) yang berarti orang yang dilunakkan hatinya agar lebih menerima dan mantap dalam keislamannya.
Makna Mualaf dalam Konteks Islam
Dalam Al-Qur'an, mualaf disebut sebagai salah satu dari delapan golongan penerima zakat (asnaf zakat), sebagaimana dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya..." (QS. At-Taubah: 60)
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa Islam memberikan perhatian khusus kepada mualaf, terutama dalam memberikan dukungan baik secara spiritual maupun materi agar mereka semakin kuat dalam iman dan mampu menjalani kehidupan sebagai Muslim dengan baik.