Sejarah THR di Indonesia, Berawal dari Persekot Hingga Menjadi Hak Pekerja

Syaiful Rachman Suara.Com
Senin, 24 Maret 2025 | 06:12 WIB
Sejarah THR di Indonesia, Berawal dari Persekot Hingga Menjadi Hak Pekerja
Ilustrasi Uang - Kesalahan yang Bikin THR Ludes Sebelum Lebaran. [Antara]

Pada tahun 1994, pemerintah secara resmi mengatur pemberian THR bagi pekerja swasta. Menteri Tenaga Kerja saat itu menerbitkan Peraturan Menteri No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Aturan ini memastikan bahwa semua pekerja berhak atas tunjangan tersebut.

Regulasi ini kemudian diperbarui pada tahun 2003 dengan terbitnya UU No 13 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini, pekerja yang telah bekerja lebih dari tiga bulan diwajibkan menerima THR.

Selanjutnya, pada tahun 2016, pemerintah menetapkan bahwa THR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

THR: Lebih dari Sekadar Tunjangan, Simbol Kebersamaan dan Apresiasi

Seiring berjalannya waktu, Tunjangan Hari Raya (THR) telah bertransformasi menjadi lebih dari sekadar hak pekerja. Makna THR kini meluas, mencakup segala bentuk pemberian menjelang Lebaran, baik kepada pekerja maupun non-pekerja.

Pergeseran makna ini mencerminkan tradisi yang semakin inklusif dan mengakar kuat dalam budaya masyarakat Indonesia.

Tradisi pemberian THR bukan hanya sekadar bentuk apresiasi atas kerja keras, tetapi juga simbol kebersamaan dan gotong royong yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Indonesia.

Pemberian THR menjadi momen untuk saling berbagi kebahagiaan dan mempererat tali silaturahmi, menciptakan suasana harmonis di lingkungan kerja maupun masyarakat luas.

Lebih dari itu, THR memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat hubungan antara pemberi kerja dan pekerja.

Baca Juga: Ancam Demo Besar-besaran Gegara THR Belum Cair, Guru di Gorontalo Siap Duduki Kantor Bupati

Pemberian THR yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja, sekaligus menciptakan iklim kerja yang kondusif.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami sejarah dan makna di balik tradisi pemberian THR. Dengan memahami esensi tradisi ini, kita dapat bersama-sama menjaga dan melestarikan praktik baik ini, menciptakan keharmonisan sosial dan ekonomi yang lebih baik di Indonesia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI