Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Hukum dan Cara Hitungnya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 05:06 WIB
Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Hukum dan Cara Hitungnya
Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi Baru Lahir  (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok atau dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok tersebut. Berikut adalah rincian pembayaran zakat fitrah bayi baru lahir berdasarkan bentuknya:  

1. Zakat Fitrah dengan Beras  

Apakah bayi baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya? Jawabannya adalah wajib, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.  

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, zakat fitrah dalam bentuk beras yang harus dibayarkan adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.  

Orang tua bisa menyalurkan zakat fitrah bayinya melalui amil zakat setempat agar dapat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.  

Dengan demikian, kewajiban zakat fitrah bayi baru lahir telah terpenuhi dan gugur setelah dibayarkan.  

2. Zakat Fitrah dengan Uang  

Jika ingin membayarkan zakat fitrah bayi baru lahir dalam bentuk uang, maka jumlahnya harus setara dengan nilai dari 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras.  

Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang akan disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah tempat tinggal masing-masing.  

Baca Juga: Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025 Rp47.000 per Jiwa, Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Bayi Baru Lahir  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI