Zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok atau dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok tersebut. Berikut adalah rincian pembayaran zakat fitrah bayi baru lahir berdasarkan bentuknya:
1. Zakat Fitrah dengan Beras
Apakah bayi baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya? Jawabannya adalah wajib, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, zakat fitrah dalam bentuk beras yang harus dibayarkan adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Orang tua bisa menyalurkan zakat fitrah bayinya melalui amil zakat setempat agar dapat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Dengan demikian, kewajiban zakat fitrah bayi baru lahir telah terpenuhi dan gugur setelah dibayarkan.
2. Zakat Fitrah dengan Uang
Jika ingin membayarkan zakat fitrah bayi baru lahir dalam bentuk uang, maka jumlahnya harus setara dengan nilai dari 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang akan disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025 Rp47.000 per Jiwa, Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Bayi Baru Lahir