Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat

Minggu, 30 Maret 2025 | 20:23 WIB
Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat
Ilustrasi pesawat (Pixabay)

Larangan merokok selama penerbangan juga telah diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

5. Kesehatan Penumpang

Selain kenyamanan, kesehatan penumpang selama penerbangan juga menjadi perhatian. Merokok bisa berdampak buruk, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya. Paparan asap rokok bisa meningkatkan risiko penyakit pernafasan.

Sanksi Merokok di Pesawat

Sanksi Administrasi dari Maskapai:
- Teguran lisan/tertulis dari awak kabin di dalam pesawat
- Dimasukkan daftar hitam (blacklist) maskapai
- Penurunan paksa di bandara terdekat (apabila terjadi dalam penerbangan)

Sanksi Pidana

Pasal 59 ayat (2) UU No. 1/2009: Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Jika menyebabkan gangguan operasional (misal: alarm kebakaran), sanksi lebih berat berdasarkan Pasal 479 KUHP.

Sanksi Tambahan: Garuda Indonesia, Lion Air, dan maskapai lain umumnya memberlakukan sanksi pembatalan tiket tanpa refund dan larangan terbang sementara/permanen.

Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang pentingnya mematuhi aturan keselamatan penerbangan, termasuk larangan mutlak segala bentuk aktivitas merokok selama penerbangan. Garuda Indonesia dan otoritas penerbangan diharapkan dapat menindak tegas pelanggaran semacam ini demi menjaga standar keselamatan penerbangan nasional.

Baca Juga: Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI