Bunyi Pasal 27 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 yakni "Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia."
Tak cukup di situ, penerbang balon udara di airspace Indonesia harus melengkapi wahana mereka dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mereka yang tak melengkapi syarat tersebut akan mendapatkan dua macam sanksi, yakni peringatan hingga pencabutan sertifikat.
Ada hukuman yang menanti mereka yang menerbangkan balon udara tanpa izin. Pasal 421 Ayat 2 Undang-Undang Penerbangan menegaskan hukuman pidana yang diterima pada penerbang balon udara ilegal adalah hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penerbang balon udara ilegal di Malang tengah diburu polisi

Hukuman kini mengintai penerbang balon ilegal di Malang yang kini menyebabkan kerugian besar. Sosok penerbang balon udara ilegal tersebut kini tengah masuk ke dalam radar pencarian polisi.
Kapolsek Bumiaji, AKP G Windu Hadi dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025) menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami terkait laporan warga terhadap kasus penerbang balon udara ilegal yang mengakibatkan listrik padam.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dalam keterangan terpisah, Kamis (3/4/2025) mengimbau warga untuk melaporkan ke polisi jika mereka mengetahui keberadaan sosok penerbang ilegal tersebut.
Warga diminta memberikan informasi kepada kepolisian setempat agar membantu pencarian si penerbang ilegal.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
Polisi kini menghadapi beberapa kendala saat mencari pelaku yang melepas balon udara itu. Kapolsek Pujon Iptu Sugihartono mengungkap pihaknya tak sempat mengamankan balon udara yang telah terjatuh. Sebab kala petugas datang, balon udara tersebut sudah tidak ada di lokasi.