Suara.com - Foto udara tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, pada Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal yang ada di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari dengan Mranggen, Kabupaten Demak.
Penertiban ini karena TPA tersebut dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut melalui Satgas Sampah di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah.
Galian C Brown Canyon sendiri telah menjadi sorotan publik karena diduga beroperasi tanpa izin. Bahkan, mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pernah menyatakan bahwa galian C di Rowosari tidak memiliki izin resmi. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]