Pemprov Jateng Akan Tertibkan TPA Ilegal di Rowosari

Selasa, 29 Juli 2025 | 18:12 WIB
  • Foto udara tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
    Foto udara tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
  • Foto udara tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
    Foto udara tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
  • Foto udara tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
    Foto udara tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
  • Pemulung memilah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
    Pemulung memilah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
  • Pemulung memilah sampah di antara kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
    Pemulung memilah sampah di antara kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
  • Pemulung memilah sampah di antara kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
    Pemulung memilah sampah di antara kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
  • Kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
    Kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
  • Foto udara tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
  • Foto udara tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
  • Foto udara tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
  • Pemulung memilah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
  • Pemulung memilah sampah di antara kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
  • Pemulung memilah sampah di antara kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]
  • Kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]

Suara.com - Foto udara tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, pada Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal yang ada di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari dengan Mranggen, Kabupaten Demak.

Penertiban ini karena TPA tersebut dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut melalui Satgas Sampah di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah.

Galian C Brown Canyon sendiri telah menjadi sorotan publik karena diduga beroperasi tanpa izin. Bahkan, mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pernah menyatakan bahwa galian C di Rowosari tidak memiliki izin resmi. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI