Niat Puasa Syawal Digabung Qadha Ramadhan, Boleh Gak Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 06 April 2025 | 12:30 WIB
Niat Puasa Syawal Digabung Qadha Ramadhan, Boleh Gak Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!
niat puasa syawal digabung bayar hutang ramadhan (Freepik)

Suara.com - Dengan rentang waktu puasa Syawal yang terbatas, mungkin Anda bertanya-tanya mengenai bagaimana hukum menggabungkan puasa Syawal dengan qadha atau pengganti puasa Ramadhan.

Puasa Syawal, sebagai ibadah sunnah yang dilakukan setelah Lebaran, memang dianjurkan dan terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut ini:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتَّاً مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah berpuasa sepanjang tahun (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal

Hingga kini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum menggabungkan puasa Syawal dengan membayar hutang puasa Ramadhan. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan hukum di antara keduanya. Seperti yang kita ketahui, puasa Syawal adalah sunnah, sedangkan qadha Ramadhan adalah kewajiban.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari yang tidak ia puasa pada hari-hari lainnya. Bagi yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Siapa yang dengan kerelaan hati melakukan kebajikan, itu lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.

Berdasarkan hal ini, dalam laman MUI disebutkan bahwa Imam al-Syarqawi (w 1227 H) dalam Hasyiyah al-Syarqawi menulis sebagai berikut:

"Jika seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niat qadha, atau dengan niat nazar atau puasa sunnah lainnya, ia tetap akan mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal, karena substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Namun, ia tidak akan mendapatkan pahala penuh sesuai dengan yang disebutkan dalam hadits, kecuali jika niat puasa tersebut khusus untuk puasa enam hari Syawal, tanpa digabungkan dengan niat lain." (Lihat Hasyiyah al-Syarqawi, juz 1, hlm 474)

Berbeda dengan Imam al-Syarqawi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa menggabungkan puasa Syawal dengan qadha puasa Ramadhan adalah makruh. Menurut beliau, jika hal ini dilakukan, maka puasa enam hari Syawal tidak akan mendapatkan kesempurnaan.

baca juga

Sejalan dengan pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali juga menyatakan bahwa seseorang yang mendahulukan puasa Syawal, tetapi masih memiliki hutang puasa Ramadhan, tidak akan mendapatkan pahala untuk puasa Syawal tersebut.

Oleh karena itu, qadha puasa Ramadhan sebaiknya didahulukan terlebih dahulu. Setelah itu, Anda baru bisa melanjutkan dengan puasa Syawal. Dengan demikian, Anda akan mendapatkan pahala puasa Syawal yang setara dengan puasa sepanjang tahun, seperti yang dijelaskan di awal artikel ini.

Niat Puasa Syawal Digabung dengan Bayar Hutang Ramadhan

Perlu diketahui bahwa tidak ada tuntutan khusus mengenai bacaan niat puasa Syawal yang digabungkan dengan qadha Ramadhan. Anda dapat membaca niat puasa qadha Ramadhan sambil mengharapkan pahala puasa Syawal. Berikut adalah bacaan niat puasa Syawal:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku berniat puasa besok dari enam hari Syawal, sunnah karena Allah Ta'ala."

Sedangkan, berikut adalah bacaan niat qadha atau mengganti puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Dengan waktu satu bulan untuk menunaikan ibadah puasa Syawal, Anda bisa memanfaatkan beberapa hari pertama untuk membayar atau qadha puasa Ramadhan. Setelah itu, Anda bisa menggunakan sisanya untuk menunaikan ibadah puasa Syawal.

Demikian informasi tentang hukum qadha puasa Ramadhan bersamaan dengan puasa Syawal. Di tahun 2025 atau 1447 Hijriah ini, bulan Syawal akan berakhir pada tanggal 28 April 2025.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama

Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama

Lifestyle | Sabtu, 05 April 2025 | 10:54 WIB

Puasa Syawal 2025 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Keutamaannya

Puasa Syawal 2025 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Keutamaannya

Lifestyle | Jum'at, 04 April 2025 | 14:41 WIB

Terkini

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

×