Siapa Marcella Santoso? Tersangka Kasus Suap Rp60 M, Eks Pengacara Harvey Moeis

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 14:55 WIB
Siapa Marcella Santoso? Tersangka Kasus Suap Rp60 M, Eks Pengacara Harvey Moeis
Marcella Santoso dan suami Ariyanto Bakri. [Instagram/@arybakri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namanya mulai dikenal luas setelah sukses menangani sejumlah kasus besar di Indonesia seperti kasus Sambo, yang saat itu didapuk sebagai kuasa hukum anak buah Ferdy Sambo yakni Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

Namanya lebih dikenal publik ketika menangani kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) tersebut.

Selain itu, ia juga pernah bertindak sebagai kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat kasus pencucian uang dan gratifikasi.

Marcella Santoso pernah menjabat sebagai junior partner di Ariyanto Arnaldo Law Firm, sebelum akhirnya menempati posisi partner di AALF Legal & Tax Consultant.
Marcella Santoso pernah menjabat sebagai junior partner di Ariyanto Arnaldo Law Firm, sebelum akhirnya menempati posisi partner di AALF Legal & Tax Consultant.

Kemudian, ia juga pernah menjadi pengacara Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Marcella juga pernah sebagai kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo dalam kasus yang terkait dengan perkara Ronald Tannur.

Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ayah dari Mario Dandy, terduga pelaku penganiayaan berat, terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang yang kini kemudian ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkini, Marcella Santoso diduga menyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dengan jumlah sebesar Rp60 miliar.

Suap itu diduga diberikan lewat perantara bernama Wahyu Gunawan, dengan tujuan agar tiga perusahaan besar produsen CPO (Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group) yang merupakan kliennya bisa dibebaskan dari semua tuduhan.

Baca Juga: Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?

Tak hanya itu, ketiga perusahaan tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI