Marcella juga pernah sebagai kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo dalam kasus yang terkait dengan perkara Ronald Tannur.
Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ayah dari Mario Dandy, terduga pelaku penganiayaan berat, terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang yang kini kemudian ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkini, Marcella Santoso diduga menyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dengan jumlah sebesar Rp60 miliar.
Suap itu diduga diberikan lewat perantara bernama Wahyu Gunawan, dengan tujuan agar tiga perusahaan besar produsen CPO (Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group) yang merupakan kliennya bisa dibebaskan dari semua tuduhan.
Tak hanya itu, ketiga perusahaan tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat besar.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Abdul Qohar menambahkan, dugaan suap itu diberikan dengan tujuan agar tiga perusahaan sawit yang terlibat dalam kasus ekspor CPO tersebut mendapatkan putusan bebas atau onslag dari pengadilan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi karier Marcella Santoso. Dari sosok pengacara yang dulu disegani karena keberhasilannya menangani perkara-perkara besar, kini namanya tercoreng akibat dugaan keterlibatan dalam kasus suap yang mengguncang dunia hukum.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?