Suara.com - Sosok Lisa Mariana terus menjadi sorotan publik usai blak-blakan membongkar isu perselingkuhan dirinya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Lisa Mariana mengaku memiliki anak dengan Ridwan Kamil. Karena hal ini, ia angkat bicara demi menuntut pertanggungjawaban kepada suami Atalia Praratya tersebut.
Pengakuan Lisa Mariana ini sontak memunculkan beragam respons publik. Bahkan, tak sedikit yang menghujat wanita tersebut yang kini terlihat lebih berisi setelah melahirkan.
Di tengah bergulirnya isu perselingkuhan dan banyaknya hujatan yang dilayangkan kepadanya, Lisa Mariana dikabarkan hendak melakukan prosedur operasi bariatrik.
"Lagi ketemu dengan Dokter Handy nih, kita mau operasi. Tindakan apa nih, Dok?" ujar Lisa Mariana, dalam sebuah video unggahan akun @lisamarianapz09 pada Selasa (15/4/2025).
"Operasi bariatrik," jawab dokter yang diketahui bernama Handy Wing.
Hendak dilakukan oleh Lisa Mariana, bagaimana sesungguhnya hukum melakukan operasi bariatrik dalam agama Islam?

Hukum Melakukan Operasi Bariatrik dalam Islam
Mengutip situs Siloam Hospitals, operasi bariatrik merupakan prosedur untuk membantu pasien terhindar dari penyakit karena obesitas dengan penurunan berat badan berlebih.
Baca Juga: Mengenal Operasi Bariatrik, Prosedur Penurunan Berat Badan yang Mau Dilakukan Lisa Mariana
Prosedur ini dilakukan dengan memotong sebagian organ lambung untuk mengurangi kapasitasnya. Prosedur ini dilakukan agar kemampuan lambung menampung makanan lebih terbatas.
Mengutip dari laman MuslimAfiyah, operasi bariatrik hukumnya adalah haram, karena termasuk mengubah ciptaan Allah SWT. Hal ini seperti yang tertera dalam surah An-Nisa'ayat 119.
"...dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya," (QS. An-Nisa':119).
Namun, ada pengecualian terkait hal ini. Jika ada indikasi medis yang bersifat darurat, maka hukumnya boleh. Hal ini tentu setelah melewati pertimbangan kekat dari sisi kesehatan oleh dokter.
Senada dengan pernyataan di atas, Komite Fatwa Tetap untuk Mejelis Ahli Hukum Muslim di Amerika (AMJA), Hatem Al-Hajj mengatakan operasi bariatrik diperbolehkan jika terdapat indikasi medis.
Ia menambahkan apabila operasi bariatrik pada prinsipnya diperbolehkan apabila memiliki manfaat yang lebih besar daripada kemungkinan kerugiannya.