Secara sederhana, overdraft merupakan mekanisme bank mengizinkan nasabah meminjam uang untuk menyelesaikan transaksi mereka setelah saldo habis. Tentu saja ada bunga pinjaman serta biaya untuk sekali layanan overdraft.
![Ilustrasi pembayaran memakai kartu. [Pexels/Aukid phumsirichat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/16/42780-ilustrasi-pembayaran-memakai-kartu-pexelsaukid-phumsirichat.jpg)
Biasanya bunga yang mesti dibayarkan lewat mekanisme overdraft lebih kecil daripada memakai kartu kredit, sehingga opsi ini bisa dilirik untuk menyelesaikan transaksi yang bersifat darurat.
Overdraft biasanya bekerja dengan cara menyambungkan rekening tabungan nasabah ke rekening yang lain, atau disambungkan ke kartu kredit. Hal ini untuk mencegah pembayaran dengan kartu debit nasabah ditolak apabila sudah kehabisan saldo.
Terkait biaya yang dibebankan untuk pemakaian layanan overdraft berbeda-beda di setiap bank. Bahkan di beberapa bank, biaya overdraft ini bisa mencapai USD 37 atau sekitar Rp623.128.
Jika "utang" melalui overdraft ini tidak dibayar saat jatuh tempo, nasabah yang bersangkutan juga akan ditagih selayaknya pemakaian kartu kredit.
Bank juga disebut cermat mengawasi nasabah yang memakai layanan overdraft. Jika layanan darurat ini dipakai secara berlebihan, maka bank berhak untuk menghentikan layanan overdraft kepada yang bersangkutan.
Itu tadi penjelasan tentang overdraft pada perbankan yang disinyalir menjadi alasan Nia Ramadhani masih bisa melakukan transaksi walau saldo tabungannya sudah minus.