Suara.com - Hari buruh Internasional diperingati setiap tanggal 1 Mei 2025 jatuh pada hari Kamis mendatang. Momen ini menjadi istimewa lantaran berdekatan dengan akhir pekan dan juga peringatan Hari Raya Kenaikan Isa Almasih. Lantas, apakah Hari Buruh libur?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, hari Kamis, 1 Mei 2025, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kemudian, tidak ada penetapan untuk cuti bersama pada hari setelahnya. Kecuali jika cuti diambil secara individu oleh karyawan atau pekerja.
Hari Libur Nasional Mei 2025
Masih mengacu pada SKB 3 Menteri, terdapat tiga Hari Libur Nasional di bulan Mei 2025 yang dinanti oleh masyarakat untuk merayakan atau memperingati peristiwa besar serta sebagai kesempatan menukmati momen liburan. Berikut ini adalah tanggal-tanggalnya:
• Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
• Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak
• Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Cuti Bersama Bulan Mei 2025
Tak hanya Hari Libur Nasional, bulan Mei juga mempunyai dua hari Cuti Bersama. Berikut ini tanggal cuti bersama bulan Mei 2025:
• Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
• Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2025? Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat, Ini Jadwalnya
Dengan adanya cuti bersama tersebut, masyarakat pun bisa menikmati libur panjang atau long weekend. Nah momen ini bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga maupun merencanakan perjalanan liburan.
Libur Panjang Mei 2025
Bagi Anda yang menantikan libur panjang, bulan Mei 2025 mempunyai beberapa kesempatan emas untuk itu. Berikut ini rangkaian libur panjang yang akan terjadi di akhir bulan Mei:
• Jumat, 29 Mei 2025: Libur Kenaikan Yesus Kristus
• Sabtu, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
• Minggu, 31 Mei 2025: Libur Akhir Pekan
Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Sejarah Hari Buruh di Indonesia berawal daei terjadinya sebuah pemberontakan besar di Jambi pada tahun 1916. Peristiwa besar itu membuat pihak kolonial Belanda kewalahan dan menanganinya dengan mengerahkan polisi serta tentara kolonial secara masal.
Kejadian pemberontakan ini kemudian membangkitkan semangat rakyat Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Para pekerja menuntut pengurangan pajak, kenaikan upah, sampai perbaikan kondisi hidup yang lain, serta tuntutan terhadap hak demokratis sebagai tujuan dari perjuangan kemerdekaan.
Menanggapi gejolak yang semakin memanas, pemerintah kolonial lantas berusaha untuk meredam pergerakan politik rakyat dengan membentuk "Dewan Rakyat" tahun 1917. Anggota dewan tersebut ditunjuk secara langsung oleh pemerintah kolonial, dan membuat rakyat Indonesia menolak keberadaannya lantaran dianggap tidak mewakili suara rakyat.
Setelah itu, berbagai organisasi seperti Sarekat Islam, Budi Utomo, Insulinde, Pasundan, dan Perkumpulan Sosial Demokratis Hindia bersatu untuk membentuk sebuah aliansi yang kemudian disebut sebagai Konsentrasi Radikal pada tahun 1918. Gabungan serikat buruh ini lantas menggelar aksi mogok massal tepat pada tanggal 1 Mei 1918, sebagai bentuk perlawanan lanjutan.
Peristiwa itulah yang menjadi awal mula Hari Buruh Internasional diperingati oleh bangsa Indonesia, dan juga merupakan peringatan Hari Buruh pertama yang terjadi di wilayah Asia. Setelah itu, serikat buruh memperingati Hari Buruh dengan berbagai kegiatan hingga tahun 1926.
Namun, sejak tahun 1927 hingga menjelang masa kemerdekaan Indonesia, Hari Buruh menjadi sulit diperingati. Hal ini terjadi lantaran adanya kebijakan represif pemerintah kolonial terhadap organisasi politik, dan penangkapan sejumlah aktivis buruh oleh pemerintah Jepang.
Setelah kemerdekaan, tepatnya di tahun 1946, rakyat Indonesia kembali memperingati Hari Buruh. Momen ini menjadi yang pertama bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia merayakan Hari Buruh di era kemerdekaan, yang juha didukung penuh oleh pemerintah Indonesia.
Di tahun 1948, Presiden Soekarno melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, setiap buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja. Itu berarti, UU tersebut secara sah mengakui tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari kemenangan bagi kaum pekerja/buruh atau Hari Buruh.
Barulah di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menetapkan Hari Buruh tanggal 1 Mei sebagai hari libur. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Demikian tadi informasi mengenai apakah Hari Buruh libur lengkap dengan sejarah Hari Buruh. Semoga bermanfaat ya!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari