Suara.com - Kasus perselingkuhan yang dialami oleh Seleb TikTok Dilan Janiyar kini mencuri perhatian publik. Ibu satu anak ini mengaku mantan suaminya, Safnoviar Tiasdi, mengkhianatinya lantaran merasa insecure pendapatan Dilan Janiyar lebih tinggi.
Dilan pun membongkar kasus perselingkuhan ini melalui berbagai podcast, seperti Podcast Denny Sumargo, Maia Estianty, hingga Rachel Vennya.
Dalam era modern ini, peran perempuan dalam berbagai sektor kehidupan memang sudah semakin berkembang, termasuk dalam bidang ekonomi. Tidak sedikit perempuan, termasuk para istri, yang memiliki penghasilan lebih tinggi dibandingkan suami mereka.
Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan, baik dari sisi sosial maupun agama, khususnya dalam konteks ajaran Islam.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap kondisi ketika pendapatan istri lebih besar dari suami? Merangkum dari berbagai sumber, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

1. Kedudukan Suami-Istri dalam Islam
Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci antara dua insan yang didasari oleh cinta, kasih sayang, dan saling melengkapi. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)
Dari ayat ini, terlihat bahwa hubungan suami istri dalam Islam dibangun di atas rasa saling mencintai dan menghargai, bukan berdasarkan materi semata. Kedudukan suami sebagai kepala keluarga tidak bergantung pada besarnya penghasilan, melainkan pada tanggung jawabnya dalam memimpin, membimbing, dan menafkahi keluarga.
2. Kewajiban Menafkahi dalam Islam
Baca Juga: Young Lex dan Eriska Nakesya Cerai, Apakah Nikah Beda Agama?
Dalam Islam, kewajiban memberikan nafkah berada pada pundak suami. Hal ini ditegaskan dalam banyak ayat dan hadis, di antaranya, "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa: 34)