Salah satu sumber pendapatan partai politik datang dari iuran pribadi terutama oleh para kadernya yang berhasil menduduki kursi legislatif.
Tak berhenti di situ, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik juga mengatur bantuan finansial yang diterima oleh sebuah partai politik sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh para pemenang pemilu dalam partai tersebut.
Tiap suara, diberikan Rp108 per tahunnya.
Kontributor : Armand Ilham