PSI Buka Lowongan Ketua Umum: Wajib Penuhi Deretan Syarat Ini, Berapa Kira-Kira Gajinya?

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 03 Mei 2025 | 18:01 WIB
PSI Buka Lowongan Ketua Umum: Wajib Penuhi Deretan Syarat Ini, Berapa Kira-Kira Gajinya?
PSI buka lowongan ketua umum. (X/psi_id)

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah menanti regenerasi kepemimpinan dengan mencari kandidat Ketua Umum atau Ketum PSI baru.

Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI yang tengah menjabat tak lama lagi harus menyerahkan estafet kepempimpinan ke kanditat yang mumpuni.

Alih-alih dilakukan secara tertutup oleh internal partai, pengumuman tentang pemilihan Ketum PSI yang baru dilakukan dengan cara terbuka.

Dilihat dari akun X resmi PSI, psi_id, pihak PSI menyantumkan satu syarat wajib bagi calon ketua umm mereka. Syarat tersebut berkaitan dengan ketahanan sang kadidat dalam mengatasi berbagai hal yang muncul di media sosial.

"Lowongan: Ketua Umum PSI! Wajib tahan mental lihat 999 notif sehari. Bahkan mungkin lebih. Aspirasi rakyat bisa muncul dari komen, reply, atau story siapa pun. Bonus poin kalau bisa balas pakai emoji!" bunyi unggahan PSI di media sosial X, seperti dilansir pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Tak hanya di X, lowongan tersebut juga tersebar luas di media sosial Instagram melalui kanal resmi PSI.

"Siapa pun anggota PSI berhak daftar dan maju jadi calon ketum PSI. Tapi ada syarat-syarat dukungan minimal ya," tulis caption di unggahan resmi PSI di Instagram.

Lantas, apa syarat menjadi Ketum PSI? Berapa gaji yang diperoleh bagi mereka yang berhasil lolos seleksi?

Detail Syarat Jadi Ketum PSI Cukup Simpel

Ketua umum baru Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep. (Suara.com/Alfian Winanto)
Ketua umum baru Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep. (Suara.com/Alfian Winanto)

Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman lewat keterangannya, Selasa (29/4/2025) memaparkan partainya tengah mencari kandidat yang nantinya akan dipilih dalam Pemilu Raya Juli mendatang di Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Viral! 6 ASN di Prabumulih Tak Masuk Kerja hingga 10 Tahun Tapi Masih Terima Gaji, Kok Bisa?

Andy menegaskan bahwa konsep pemilihan Ketum PSI yang tengah digunakan sekarang adalah pemilihan "Partai Super Terbuka", yakni sebuah upaya bagi PSI untuk menjadikan partai milik bersama dan bukan milik elit perseorangan.

Satu anggota PSI nantinya bisa memberikan satu suara untuk memilih dari kandidat yang sudah tersedia. 

Bagi Andy, upaya tersebut juga menjadi cara PSI menggandeng anak-anak muda yang punya impian untuk turut berpartisipasi aktif dalam partai politik.

Sistem satu orang satu suara diterapkan dengan cara daring dan para anggota aktif PSI bisa memilih calon yang mereka rasa paling berkapabilitas.

Andy juga membeberkan partainya tak melarang siapapun untuk mencalonkan diri sebagai kandidat Ketum PSI. Pastinya, ada syarat yang tak boleh dilewatkan yakni mendapatkan dukungan minimal dari 5 Dewan Pengurus Wilayah (DPW) di tingkat provinsi dan 20 Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat kota atau kabupaten,

Baik masyarakat umum maupun mereka yang berstatus kader partai bisa maju ke pemilihan ketua umum ketika dukungan tersebut sudah dikumpulkan.

Ketua Umum PSI petahana, Kaesang Pangarep kepada wartawan, di Loji Gandrung Solo, Jumat (11/4/2025) juga sempat memberi bocoran bahwa segenap lapisan masyarakat bisa mencalonkan diri asalkan memenuhi syarat.

Berapa Kira-Kira Gaji Ketum PSI sebagai Pimpinan Parpol?

Kini tinggal saatnya untuk mengungkap berapa bayaran yang akan diterima oleh mereka yang mendapat kesempatan untuk terpilih menjadi Ketum PSI.

Adapun di Indonesia, bayaran atau gaji para ketua umum partai bisa beragam. Semua menyesuaikan dari kondisi keuangan partai.

Sebagai gambaran, partai besar bisa menggaji para pengurus hingga Rp50 juta. Ada juga yang memberi gaji ke para pengurus sebesar Rp5 juta sesuai dengan besarnya tanggung jawab dan kondisi finansial partai tersebut.

Sebuah partai politik bisa mempertahankan keuangannnya dengan berbagai sumber pendapatan.

Salah satu sumber pendapatan partai politik datang dari iuran pribadi terutama oleh para kadernya yang berhasil menduduki kursi legislatif.

Tak berhenti di situ, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik juga mengatur bantuan finansial yang diterima oleh sebuah partai politik sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh para pemenang pemilu dalam partai tersebut. 

Tiap suara, diberikan Rp108 per tahunnya.

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI