MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 03 Mei 2025 | 19:01 WIB
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
Ilustrasi rahim yang dipasang alat kontrasepsi IUD (Freepik/freepik)

Apa yang dipaparkan oleh Buya Yahya juga senada dengan penjelasan Ustaz Aris Munandar, dikutip pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Ustaz Aris berlandaskan hukum haramnya untuk membatasi kelahiran sesuai dengan HR Ibnu Hibban 9/338, Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784 yang berbunyi "Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.”

Kedua, KB perempuan bisa halal maupun haram tergantung dari metodenya.

Buya Yahya menegaskan Islam melarang metode pasang spiral jika dilakukan bukan oleh suami dari si perempuan. Sangat haram hukumnya apabila yang memasang spiral tersebut adalah laki-laki lain yang bukan suami sah.

"Kalau ternyata yang memasang laki-laki, maka ini naudzubillah, dosa yang besar," kata Buya Yahya.

Ketika kondisi sudah mendesak, maka diperkenankan untuk seorang perempuan melakukan pasang spiral yang prosedurnya dilakukan oleh seorang perempuan salihah.

Jika tidak dalam kondisi darurat, Buya Yahya menyarankan metode azl, yakni tak mengeluarkan sperma di dalam rahim perempuan ketika berhubungan badan.

Azl juga dapat dilakukan dengan metode penggunaan alat kontrasepsi berupa kondom. Dalil soal azl datang dari sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh sahabatnya sebagai berikut.

"Dari Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami". (HR. Muslim)

Baca Juga: Nangis, Orangtua Tak Ikhlas Aura Cinta Jadi Bulan-bulanan Usai Kritik Dedi Mulyadi

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI