MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 03 Mei 2025 | 19:01 WIB
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
Ilustrasi rahim yang dipasang alat kontrasepsi IUD (Freepik/freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seorang Muslim sebagaimana yang dijelaskan oleh Buya Yahya tak boleh melakukan pembatasan kelahiran. Terlebih, ketika tujuan dari membatasi kelahiran yakni karena takut akan tak ada rezeki untuk menghidupi anak.

"Jika membatasi kelahiran karena khawatir tidak mampu menghidupi, tidak mampu memberi makan lalu membatasi jumlah anak, itu haram mutlak," tegas Buya Yahya, dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Buya Yahya menasihati kepada jemaahnya agar tak takut akan kekurangan rezeki yang telah dijanjikan oleh Allah.

"Tidak boleh takut dengan urusan rezeki, Allah sudah mengatur rezeki setiap orang," jelas Buya Yahya.

Untuk itu, yang diperbolehkan dalam Islam adalah mengatur kelahiran. Contohnya, kala suami dan istri mengatur agar kelahiran anak-anaknya tidak saling berdekatan sehingga tak kewalahan dalam mengurus anak-anak mereka.

Apa yang dipaparkan oleh Buya Yahya juga senada dengan penjelasan Ustaz Aris Munandar, dikutip pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Ustaz Aris berlandaskan hukum haramnya untuk membatasi kelahiran sesuai dengan HR Ibnu Hibban 9/338, Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784 yang berbunyi "Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.”

Kedua, KB perempuan bisa halal maupun haram tergantung dari metodenya.

Buya Yahya menegaskan Islam melarang metode pasang spiral jika dilakukan bukan oleh suami dari si perempuan. Sangat haram hukumnya apabila yang memasang spiral tersebut adalah laki-laki lain yang bukan suami sah.

Baca Juga: Nangis, Orangtua Tak Ikhlas Aura Cinta Jadi Bulan-bulanan Usai Kritik Dedi Mulyadi

"Kalau ternyata yang memasang laki-laki, maka ini naudzubillah, dosa yang besar," kata Buya Yahya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI