Ini Perbedaan Paylater dan Pinjol, Nana Mirdad Curhat sampai Diteror

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 05 Mei 2025 | 14:17 WIB
Ini Perbedaan Paylater dan Pinjol, Nana Mirdad Curhat sampai Diteror
Nana Mirdad (Instagram)

Suara.com - Nana Mirdad mengungkapkan keluhannya terhadap salah satu perusahaan ojek online di Indonesia karena menerima tagihan pembayaran dari fitur paylater yang ia gunakan.

Keluhan itu ia unggah di story Instagram pribadinya yang berisi pesan tagihan dari petugas alias debt collector dari perusahaan ojek online tersebut.

Ia menuturkan jika merasa sangat tidak nyaman karena terus “diteror” oleh debt collector supaya segera melunasi tagihan paylater.

“Aduh GoPayLater ini paling tidak menyenangkan deh. Tagihan buat tanggal 1 tapi tanggal 1 sudah selalu ditelepon tidak ada habisnya, kayak kita sudah terlambat bayar seminggu,” tulis Nana Mirdad.

Bahkan, ia menuturkan jika sistem paylater sama dengan pinjaman online (pinjol) karena metode penagihannya yang dinilai kasar, bahkan debt collectornya disebut-sebut bersikap layaknya "preman" saat menagih debitur.

“Ga ada niatan cari pinjeman sama sekali lho. Tapi, ternyata perlakuannya bener2 kaya jadi terjerat pinjol,” keluhnya.

Dengan pengalaman tersebut, ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar berpikir ulang sebelum memutuskan untuk menggunakan fitur tersebut.

"Please, kalian pikir dua kali untuk pakai fitur ini di Gojek ya. Daripada diancam-ancam. Banyak banget yang DM (direct message) aku soalnya, diperlakukan sama," ujarnya.

Belajar dari pengalaman yang dialami oleh Nana Mirdad, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apa perbedaan antara pinjaman online (pinjol) dan layanan paylater?

baca juga

Meski keduanya sama-sama memberikan fasilitas utang atau cicilan, mekanisme, tujuan penggunaan, serta regulasi yang mengatur keduanya ternyata cukup berbeda.

Perbedaan Paylater dan Pinjol

Ilustrasi Paylater (Freepik)
Ilustrasi Paylater (Freepik)

Secara umum, paylater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari, biasanya dalam waktu singkat seperti 30 hari atau melalui cicilan ringan beberapa bulan.

Layanan ini biasanya terintegrasi langsung dengan e-commerce atau aplikasi transportasi online, sehingga penggunaannya lebih praktis yang difokuskan pada kenyamanan berbelanja dan konsumsi jangka pendek.

Sementara itu, pinjaman online (pinjol) adalah bentuk kredit yang biasanya diberikan oleh lembaga keuangan berbasis digital, pengguna meminjam uang tunai dan mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang telah ditentukan.

Proses pinjol cenderung lebih formal karena pencairan dana langsung ke rekening debitur yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan mendesak.

Kemudian perbedaan yang cukup mencolok antara keduanya adalah terletak pada regulasi dan sistem penagihan.

Paylater yang disediakan oleh platform resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), biasanya memiliki sistem penagihan yang lebih terstruktur.

Namun, jika pengguna gagal membayar tepat waktu, layanan ini tetap bisa menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga atau debt collector.

Namun sayangnya, ketika pihak ketiga melakukan penagihan, cenderung menimbulkan ketidaknyamanan, seperti yang dialami oleh beberapa pengguna, termasuk publik figur seperti Nana Mirdad.

Di sisi lain, pinjol memiliki reputasi yang kurang baik akibat banyaknya praktik ilegal dan penagihan yang intimidatif, bahkan mengarah ke kekerasan verbal atau psikologis.

Hingga saat ini, banyak korban pinjol yang telah bersuara karena diteror bahkan diancam karena belum bisa melunasi utangnya.

Banyaknya pengguna pinjol lantaran kemudahan akses tanpa harus melalui proses perbankan yang rumit.

Cukup bermodal ponsel dan identitas pribadi, seseorang bisa mendapatkan pinjaman dalam hitungan menit, kendati bunga yang ditawarkan cukup tinggi.

Salah satu masalah serius dari pinjol ilegal adalah kurangnya transparansi dalam perjanjian, mulai dari besaran bunga, denda keterlambatan, hingga metode penagihan.

Banyak pengguna yang mengaku baru menyadari tingginya total tagihan setelah jatuh tempo, bahkan ada yang mendapati bunga pinjaman melonjak berkali-kali lipat dari jumlah pokok.

Lebih parah lagi, sebagian platform pinjol ilegal menyalahgunakan data pribadi pengguna, seperti mengakses daftar kontak di ponsel untuk menyebar intimidasi dan rasa malu kepada debitur.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Rekomendasi Pinjol Plafon Terbesar, Capai Rp100 Juta!

10 Rekomendasi Pinjol Plafon Terbesar, Capai Rp100 Juta!

Bisnis | Minggu, 04 Mei 2025 | 08:17 WIB

Risiko Sengaja Melakukan Galbay atau Gagal Bayar Pinjol, Ini Ancaman Hukumannya

Risiko Sengaja Melakukan Galbay atau Gagal Bayar Pinjol, Ini Ancaman Hukumannya

Bisnis | Minggu, 04 Mei 2025 | 07:32 WIB

Dana Pinjol Asetku Cair Cepat, Ini Plafon dan Syarat Pengajuan Tahun 2025

Dana Pinjol Asetku Cair Cepat, Ini Plafon dan Syarat Pengajuan Tahun 2025

Bisnis | Minggu, 04 Mei 2025 | 06:22 WIB

Kapok, Nana Mirdad Setop Pakai Paylater Ojol Gara-Gara Diteror: Jangan Sampai Kalian Alami!

Kapok, Nana Mirdad Setop Pakai Paylater Ojol Gara-Gara Diteror: Jangan Sampai Kalian Alami!

Entertainment | Sabtu, 03 Mei 2025 | 20:05 WIB

Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat

Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat

News | Sabtu, 03 Mei 2025 | 18:20 WIB

Terkini

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

×