Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat

Tasmalinda

Sabtu, 03 Mei 2025 | 18:20 WIB
Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat
daftar pinjol ilegal

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dengan merilis daftar terbaru 100 aplikasi pinjol ilegal yang telah resmi diblokir hingga Mei 2025.

Daftar ini menjadi bagian dari langkah konkret dan berkelanjutan dalam menghadapi praktik keuangan digital yang semakin meresahkan, terutama di tengah pesatnya transformasi layanan keuangan berbasis teknologi.

Di balik pemblokiran ini, tersimpan pesan penting bahwa meskipun ribuan entitas pinjol ilegal telah diberantas sebelumnya, ancaman terhadap masyarakat masih jauh dari kata selesai.

OJK mencatat, pelaku pinjol ilegal kerap kembali dengan wajah dan modus baru—menggunakan nama aplikasi yang lebih meyakinkan, menawarkan pencairan dana instan tanpa jaminan, bahkan menyusup melalui pesan instan dan media sosial.

Mereka menyasar masyarakat yang sedang terdesak kebutuhan finansial dengan iming-iming kemudahan, namun berujung pada bunga mencekik, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Kondisi ini menegaskan bahwa literasi keuangan digital dan kewaspadaan publik harus terus ditingkatkan.

Dengan publikasi rutin seperti ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman, serta mendorong kolaborasi lintas sektor—termasuk penyedia platform digital, aparat penegak hukum, dan media massa—dalam memerangi kejahatan finansial digital yang semakin canggih.

Selama kuartal pertama tahun 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal. Sebagian besar pengaduan yang diterima OJK, yaitu sebanyak 1.081 dari total 1.236 pengaduan, terkait dengan pinjaman online ilegal.

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

baca juga

Penggunaan aplikasi pinjol ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  1. Bunga dan Biaya yang Tidak Transparan: Pinjol ilegal seringkali menetapkan bunga dan biaya tambahan yang sangat tinggi tanpa penjelasan yang jelas.
  2. Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pribadi pengguna dapat disalahgunakan untuk keperluan yang tidak sah, termasuk penipuan dan intimidasi.
  3. Penagihan yang Tidak Etis: Metode penagihan yang digunakan oleh pinjol ilegal seringkali melibatkan intimidasi, pelecehan, dan ancaman kepada peminjam serta kontak mereka.

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan cermat dalam memilih layanan pinjaman online, terutama dengan memastikan legalitas penyedia layanan sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun.

Langkah preventif ini penting dilakukan mengingat masih maraknya praktik pinjaman ilegal yang menimbulkan kerugian baik secara finansial maupun psikologis bagi masyarakat.

Untuk mempermudah akses informasi, OJK menyediakan daftar resmi penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin dan diawasi, yang dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi mereka di www.ojk.go.id.

Situs ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas aplikasi atau perusahaan pinjol yang hendak digunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Risiko Penggunaan Paylater, Nana Mirdad Cuhat Diteror seperti Terjerat Pinjol

4 Risiko Penggunaan Paylater, Nana Mirdad Cuhat Diteror seperti Terjerat Pinjol

Lifestyle | Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:36 WIB

Cara Ampuh Bersihkan SLIK OJK Akibat Galbay Pinjol: Panduan Lengkap 2025

Cara Ampuh Bersihkan SLIK OJK Akibat Galbay Pinjol: Panduan Lengkap 2025

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 20:21 WIB

15 Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025

15 Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:49 WIB

OJK Sebut Petani hingga Nelayan Masih Rendah untuk Paham Keuangan

OJK Sebut Petani hingga Nelayan Masih Rendah untuk Paham Keuangan

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:25 WIB

Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!

Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:40 WIB

Industri Tekstil Berdarah-darah, Bank Diminta Hati-hati Beri Kredit

Industri Tekstil Berdarah-darah, Bank Diminta Hati-hati Beri Kredit

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:46 WIB

Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 22:10 WIB

Terkini

Perbedaan Sunscreen Symwhite 377 vs Vitamin C untuk Flek Hitam: Mana yang Lebih Efektif?

Perbedaan Sunscreen Symwhite 377 vs Vitamin C untuk Flek Hitam: Mana yang Lebih Efektif?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 15:05 WIB

Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data

Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 15:03 WIB

Bye Sel Kulit Mati! 5 Lulur Mandi Beras Bikin Kulit Lembut dan Bercahaya

Bye Sel Kulit Mati! 5 Lulur Mandi Beras Bikin Kulit Lembut dan Bercahaya

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 15:00 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 14:56 WIB

Bagaimana Cara Melaporkan WA Penipu Online? Ini Panduan Lengkapnya

Bagaimana Cara Melaporkan WA Penipu Online? Ini Panduan Lengkapnya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 14:50 WIB

Bukan Cuma Kripto, Saham hingga Emas Kini Masuk Blockchain

Bukan Cuma Kripto, Saham hingga Emas Kini Masuk Blockchain

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 14:50 WIB

Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun

Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 14:47 WIB

Berapa Kapasitas Mesin Cuci untuk Mencuci Bedcover King Size?

Berapa Kapasitas Mesin Cuci untuk Mencuci Bedcover King Size?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:43 WIB

Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus

Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 14:41 WIB

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

×