Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat

Tasmalinda Suara.Com
Sabtu, 03 Mei 2025 | 18:20 WIB
Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat
daftar pinjol ilegal

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dengan merilis daftar terbaru 100 aplikasi pinjol ilegal yang telah resmi diblokir hingga Mei 2025.

Daftar ini menjadi bagian dari langkah konkret dan berkelanjutan dalam menghadapi praktik keuangan digital yang semakin meresahkan, terutama di tengah pesatnya transformasi layanan keuangan berbasis teknologi.

Di balik pemblokiran ini, tersimpan pesan penting bahwa meskipun ribuan entitas pinjol ilegal telah diberantas sebelumnya, ancaman terhadap masyarakat masih jauh dari kata selesai.

OJK mencatat, pelaku pinjol ilegal kerap kembali dengan wajah dan modus baru—menggunakan nama aplikasi yang lebih meyakinkan, menawarkan pencairan dana instan tanpa jaminan, bahkan menyusup melalui pesan instan dan media sosial.

Mereka menyasar masyarakat yang sedang terdesak kebutuhan finansial dengan iming-iming kemudahan, namun berujung pada bunga mencekik, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Kondisi ini menegaskan bahwa literasi keuangan digital dan kewaspadaan publik harus terus ditingkatkan.

Dengan publikasi rutin seperti ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman, serta mendorong kolaborasi lintas sektor—termasuk penyedia platform digital, aparat penegak hukum, dan media massa—dalam memerangi kejahatan finansial digital yang semakin canggih.

Selama kuartal pertama tahun 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal. Sebagian besar pengaduan yang diterima OJK, yaitu sebanyak 1.081 dari total 1.236 pengaduan, terkait dengan pinjaman online ilegal.

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Baca Juga: 4 Risiko Penggunaan Paylater, Nana Mirdad Cuhat Diteror seperti Terjerat Pinjol

Penggunaan aplikasi pinjol ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  1. Bunga dan Biaya yang Tidak Transparan: Pinjol ilegal seringkali menetapkan bunga dan biaya tambahan yang sangat tinggi tanpa penjelasan yang jelas.
  2. Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pribadi pengguna dapat disalahgunakan untuk keperluan yang tidak sah, termasuk penipuan dan intimidasi.
  3. Penagihan yang Tidak Etis: Metode penagihan yang digunakan oleh pinjol ilegal seringkali melibatkan intimidasi, pelecehan, dan ancaman kepada peminjam serta kontak mereka.

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan cermat dalam memilih layanan pinjaman online, terutama dengan memastikan legalitas penyedia layanan sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun.

Langkah preventif ini penting dilakukan mengingat masih maraknya praktik pinjaman ilegal yang menimbulkan kerugian baik secara finansial maupun psikologis bagi masyarakat.

Untuk mempermudah akses informasi, OJK menyediakan daftar resmi penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin dan diawasi, yang dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi mereka di www.ojk.go.id.

Situs ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas aplikasi atau perusahaan pinjol yang hendak digunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI