Syarat tersebut yang sering kali dipahami oleh sebagian masyarakat sebagai kewajiban untuk ijab dan kabul diucapkan dalam satu tarikan napas.
Tetapi dalam kitab karya ulama Yahya bin Syaraf An-Nawawi tersebut menegaskan bahwa boleh jika terjadi jeda dalam pengucapan untuk menghela napas.
Sehingga berkaca dari penjelasan ulama tersebut, ijab kabul tidak harus diucapkan dalam satu tarikan napas.
Kontributor : Armand Ilham