Dilakukan Luna Maya, Bagaimana Hukum Egg Freezing dalam Islam? Ini Kata Ulama

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 08 Mei 2025 | 19:02 WIB
Dilakukan Luna Maya, Bagaimana Hukum Egg Freezing dalam Islam? Ini Kata Ulama
Luna Maya dan Maxime Bouttier. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah berita pernikahannya dengan Maxime Bouttier menjadi perbincangan di berbagai media sosial, nama Luna Maya terus menempati posisi trending di berbagai media sosial. Mulai dari prosesi siraman yang dilakukan sehari sebelum akad nikah, hingga dekorasi pernikahannya tak luput dari perhatian warganet.

Luna Maya melepas status lajangnya pada usia 41 tahun. Rupanya jauh sebelum memutuskan untuk menikah, aktris yang satu ini telah melakukan egg freezing atau pembekuan sel telur sebagai salah satu upaya untuk berjaga-jaga di masa depan.

Egg freezing atau pembekuan sel telur merupakan salah satu inovasi dalam dunia kedokteran yakni metode menyimpan sel ovum dengan cara membekukannya dan disimpan hingga waktu yang lama, bahkan bertahun-tahun.

Maxime Bouttier dan Luna Maya. (Instagram/lunamaya)
Maxime Bouttier dan Luna Maya. (Instagram/lunamaya)

Sel telur atau ovum akan diambil dari seorang wanita, kemudian disimpan dengan suhu tertentu di dalam nitrogen cair. Sel telur ini akan dikeluarkan ketika akan digunakan saat wanita tersebut sudah siap untuk hamil.

Setelah kabar ini beredar, banyak publik yang bertanya-tanya bagaimana hukum egg freezing dalam Islam. Ada beberapa pendapat mengenai hal ini menurut berbagai pandangan ulama, ada yang membolehkan dengan syarat, ada pula yang tidak membolehkan secara mutlak. Berikut penjelasannya.

Hukum Egg Freezing dalam Islam

Prosedur egg freezing (alodokter)
Prosedur egg freezing (alodokter)

Pendapat ulama yang membolehkan egg freezing dengan syarat, yakni adanya prediksi kuat bahwa ada indikasi di masa depan akan mengalami kemandulan atau rusaknya sperma atau ovum, sehingga berpotensi akan menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu.

Jika alasan di atas mendasari dilakukannya egg freezing, maka hal tersebut dipandang sebagai salah satu alternatif atau jalan untuk berobat dan merupakan kondisi darurat berobat sehingga diperbolehkan.

Syarat lainnya adalah penyimpanan sperma atau ovum yang telah dibekukan harus benar-benar dilakukan secara profesional dan aman untuk menghindari kemungkinan terjadinya tercampur atau tertukar.

Fatwa boleh melakukan egg freezing ini bukan fatwa yang bisa diterapkan secara umum, melainkan fatwa bagi per individu. Sebab setiap orang tentunya memiliki kondisi yang berbeda-beda. Bisa saja hukum egg freezing boleh untuk individu A, namun di sisi lain haram untuk individu B ataupun yang lain.

Baca Juga: Menaksir Harga Body Oil Mewah yang Jadi Souvenir Pernikahan Luna Maya, Tembus Jutaan?

Sementara itu, pendapat ulama yang melarang egg freezing secara mutlak berasal dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Alasan pertama adalah adanya kekhawatiran terjadinya kesalahan berupa tercampurnya antara sperma dan sel ovum yang telah dibekukan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI