Jika Salah Satu Rukun Haji Tertinggal Apakah Sah Ibadahnya? Ini Penjelasannya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 25 Mei 2025 | 18:34 WIB
Jika Salah Satu Rukun Haji Tertinggal Apakah Sah Ibadahnya? Ini Penjelasannya
Jika salah satu rukun haji tertinggal apakah sah hajinya (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat rukun-rukun haji yang harus dilakukan dan tidak boleh diabaikan. Namun, bagaimana jika salah satu rukun haji tertinggal, apakah hajinya sah?

Tidak sedikit jemaah yang karena kepadatan jadwal dan keletihan fisik, sehingga akhirnya berisiko melewatkan beberapa bagian penting dari rukun haji.

Untuk mengetahui apakah ibadah haji tetap sah jika ada rukun yang tertinggal, simak ulasan lengkap berikut ini yang dikutip dari situs resmi Kemenag dan sumber lainnya.

Apa Itu Rukun Haji?

Rukun haji merupakan rangkaian ibadah utama yang wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah selama menunaikan haji. Berikut adalah enam rukun haji:

  • Ihram (niat memulai haji dari miqat)
  • Wukuf di Arafah (berhenti dan berdoa di Padang Arafah pada 9 Dzulhijjah)
  • Tawaf Ifadah (mengelilingi Ka’bah setelah wukuf)
  • Sa'i (berjalan bolak-balik antara Shafa dan Marwah)
  • Cukur atau tahallul (memotong atau mencukur rambut sebagai tanda keluar dari larangan ihram)
  • Tertib (mengikuti urutan pelaksanaan sebagaimana ditetapkan syariat)

Konsekuensi Jika Salah Satu Rukun Haji Ditinggalkan

Jika salah satu rukun tersebut tidak dilaksanakan, maka ibadah haji dinyatakan tidak sah, dan tidak bisa digantikan dengan amalan lain, sekalipun dengan membayar dam (denda).

Contohnya, jemaah yang tidak melakukan wukuf di Arafah hingga matahari terbit pada 10 Dzulhijjah (hari Idul Adha), maka dia telah tertinggal ibadah haji, dan hajinya tidak sah.

Sebagai gantinya, ia harus menyelesaikan umrah terlebih dahulu, lalu kembali ke tanah air dan wajib menunaikan ibadah haji lagi pada tahun selanjutnya.

Apabila thawaf atau sa'i tidak dilakukan, maka ihramnya belum gugur dan tetap melekat hingga rukun tersebut diselesaikan.

Ia tidak boleh menyelesaikan hajinya atau kembali ke tanah air tanpa mengqadha amalan yang tertinggal itu.

Baca Juga: 15 Daftar Oleh-oleh Haji Khas Mekkah dan Madinah yang Bernilai Religi

Artinya, jika seseorang belum menunaikan salah satu rukun seperti thawaf atau sa’i, ia wajib segera mengqadha sebelum meninggalkan Makkah, selama masih dalam bulan Dzulhijjah, kecuali ada alasan syar’i.

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Berbeda dengan rukun haji, amalan wajib haji harus dilakukan. Namun jika terlewat, hajinya tetap sah meskipun jemaah wajib membayar dam. Contoh wajib haji antara lain:

  • Niat ihram dari miqat yang ditentukan
  • Mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina
  • Melontar jumrah (Ula, Wusta, Aqabah)
  • Tawaf Wada (perpisahan)

Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu wajib haji tanpa uzur, ia berdosa dan wajib membayar dam. Meskipun demikian, haji tetap sah asalkan semua rukun hajinya telah dipenuhi.

Tips Agar Tidak Melewatkan Rukun Haji

Untuk memastikan semua rukun haji terpenuhi dengan baik, jemaah bisa menerapkan tips berikut:

1. Ikuti Manasik Haji dengan Serius

Manasik membantu jemaah mengetahui urutan ibadah, perbedaan rukun, wajib, dan sunnah, serta tata cara pelaksanaannya. Pastikan untuk mencatat hal-hal penting dan bertanya jika ada yang belum dipahami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI