Hutang Suami Istri setelah Bercerai Ditanggung Siapa? Ini Hukumnya

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 25 Mei 2025 | 20:34 WIB
Hutang Suami Istri setelah Bercerai Ditanggung Siapa? Ini Hukumnya
ilustrasi pasangan suami istri bercerai (freepik/tirachardz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan demikian, jelaslah bahwa hutang yang belum lunas pada saat perkawinan lalu terjadi perceraian, maka tanggung jawab untuk membayar hutang tersebut ada di pundak bersama, baik suami dan istri, meski sudah bercerai.

Adapun asas kemitraan yang telah dijelaskan di atas sebelumnya, tetap dipakai dalam hal kepemilikan harta dan utang yang diperoleh bersama selama perkawinan.

Berdasarkan keterangan dalam UU Perkawinan, terdapat ketentuan yang mengatur tentang Harta Bersama, yakni harta milik bersama antara suami dan istri yang dihasilkan selama hidup dalam perkawinan.

KUH Perdata Pasal 119 dan Pasal 126 menyebutkan bahwa:

Tanpa perjanjian pisah harta, suami-istri dianggap memiliki harta bersama, termasuk tanggungan utang yang dibuat selama perkawinan.

Pemanfaatan dari harta bersama adalah untuk memenuhi keperluan serta kebutuhan bersama, termasuk untuk keperluan membayar hutang.

Sementara itu, harta bawaan akan tetap menjadi milik masing-masing pihak. Kecuali jika ada kesepatan bersama untuk meleburkan harta pribadi menjadi harta bersama, maka harta tersebut boleh digunakan untuk membayar hutang.

Pengaturan harta gono-gini atau harta bersama setelah perceraian telah dituangkan dalam Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi:

Jika terjadi perceraian, harta bersama diatur sesuai hukum masing-masing pihak.

Baca Juga: Apakah Boleh Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI