Suara.com - Restoran nonhalal banyak ditemukan di Indonesia. Karena semua produk yang berasal dari tidak halal telah dikecualikan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Nonhalal bukan hanya sebatas pada bahan baku tidak mengandung daging babi dan turunannya. Namun, lebih luas lagi, seperti proses memasak, alat-alatnya, penyimpanan, distribusi, pengemasan dan lain-lain.
Ketika melihat restoran dengan tulisan, tanda, gambar No Pork, No Lard, No Mirin, itu saja belum tentu mengindikasikan bahwa disana benar-benar halal.
Sebenarnya, ada beberapa hal perlu diperhatikan berkaitan dengan restoran nonhalal di Tanah Air.
Produk Nonhalal dikecualikan Kewajiban Sertifikasi Halal

Sebenarnya kewajiban sertifikasi halal menelisik dari bpjph.go.id, sudah mulai diberlakukan Pemerintah sejak 18 Oktober 2024. Namun, produk non halal masuk dalam pengecualian.
“Produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” tutur Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip pada 26 Mei 2025.
Ia menyebutkan beberapa contoh produk makanan, minuman nonhalal yang tidak perlu mencantumkan sertifikasi.
“Seperti misalnya minuman keras atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal, artinya dikecualikan kewajiban sertifikasi halal,” paparnya.
Baca Juga: Promo Spesial Busaba dari BRI, Nikmati Diskon 15 Persen Makan di Resto Thailand
Penanda Produk Nonhalal
![Ilustrasi memasak bacon, makanan nonhalal. [Freepik]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/26/33829-ilustrasi-memasak-bacon-makanan-nonhalal.jpg)
Selanjutnya berbagai macam produk nonhalal bisa diperjualbelikan, yang penting terdapat tanda jelas bahwa itu bukan halal. Entah pada papan nama restoran, banner, dekorasi dan lain-lain.
Biasanya pemilik usaha mencantumkan tulisan, gambar, simbol, warna tertentu, desain. Sehingga setiap customer yang memperhatikan konsep halal dalam makanan dan minuman tidak sampai mengkonsumsinya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92 yang berbunyi pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Keterangan nonhalal dapat berupa gambar, tulisan, tanda dicantumkan pada kemasan, tempat tertentu.
Sebagai sambungan peraturannya, ada juga dalam pasal 93 yang menyatakan bahwa produk berasal dari nonhalal, wajib mencantumkan tulisan, gambar, nama bahan makanan, minuman pakai warna berbeda dari komposisi bahan pada umumnya, contohnya pakai warna merah.
Peraturan tersebut bukan mempersulit, melainkan mempermudah konsumen. Supaya jelas membedakan mana resto dengan produk halal dan non halal.
Restoran Berlogo No Pork, No Lard, No Mirin Bukan Jaminan Benar-Benar Halal
Siapa saja sering mendapati restoran dengan tulisan serta gambar no pork, no lard, no mirin. Hal tersebut belum tentu benar-benar halal.
Melansir dari halalmui.org, kehalalan makanan tidak hanya tergantung pada ketiadaan daging babi serta keturunannya. Seluruh proses produksi juga perlu diperhatikan.
Mulai distribusi, penyimpanan, pengolahan, pemakaian alat-alat dalam proses memasak.
Selain bahan baku utama, ada bahan tambahan dalam masakan yang berpotensi menjadi non halal. Contohnya saja: MSG, kecap, minyak goreng.

Cara Cek Produk Nonhalal
Daripada bingung, apakah resto benar-benar menyajikan makanan serta minuman halal. Siapa saja bisa melakukan pemeriksaan memakai cara mudah berikut, dilansir dari Instagram @halalcorner.
Kunjungi situs bpjph.halal.go.id
Kamu dapat menggunakan alamat situs Bpjph atau scan QR Code untuk memeriksa nama produk, nama pelaku usaha maupun nomor sertifikat.
Caranya mudah kamu, hanya perlu mengetik tulisan produk, resto, nomor sertifikat pada kolom yang tersedia dalam laman bpjph. Setelah itu klik cari, tidak butuh waktu lama sistem langsung merespon.
Masuk ke website halalmui.org
Selain Bpjph, ada lembaga lain yang berwenang terkait sertifikasi halal, sebut saja MUI.
Kamu bisa berkunjung ke situsnya atau scan QR Code untuk mengetahui secara pasti kehalalan suatu produk maupun tempat usaha.
Cara pencarian mudah, sama seperti laman Bpjph, kamu hanya perlu mengetik nama produk, tempat usaha atau nomor sertifikat. Hasil akan terlihat hanya hitungan detik.
Kontributor : Damayanti Kahyangan