Ini Alasan Istri Boleh Ceraikan Suami dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 28 Mei 2025 | 20:02 WIB
Ini Alasan Istri Boleh Ceraikan Suami dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!
Ilustrasi pernikahan Islam (Pexels/Tanvir Haque).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perceraian menjadi fenomena yang kini melanda rumah tangga demi rumah tangga di Tanah Air. Mulai dari artis papan atas, hingga masyarakat awam kerap menghadapi perceraian yang menjadi akhir dari ikatan janji setia pernikahan.

Adapun hukum agama, termasuk hukum Islam, telah mengatur sedemikian rupa agar rumah tangga bisa selalu harmonis dan berusaha menghindari perceraian.

Upaya hukum Islam dalam menjaga pernikahan salah satunya dengan menetapkan syarat-syarat ketat sebelum pasangan suami istri bisa menceraikan satu sama lain.

Tak jarang gugatan cerai datang dari pihak perempuan yang dalam berbagai kasus merasa sang suami tak memberikan kasih sayang maupun menunaikan kewajibannya.

Ilustrasi Pernikahan - Lavender Marriage (Freepik)
Ilustrasi Pernikahan. (Freepik)

Hukum Islam telah menetapkan syarat-syarat agar pasangan bisa mengajukan perceraian, baik dari pihak suami maupun istri.

Spesifiknya untuk kali ini, pembahasan dalam tulisan ini akan membahas tentang syarat seorang istri boleh menceraikan suami yang sesuai dengan syariat atau hukum Islam.

Allah SWT Benci Perceraian dan Tetapkan Syarat yang Ketat

Ilustrasi perceraian - Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara (Pexels)
Ilustrasi perceraian. (Pexels)

Perceraian dalam hukum Islam dipandang sebagai tindakan yang halal jika ditempuh dengan cara-cara yang syar'i. Namun, Allah SWT murka terhadap perceraian.

Artinya, perceraian adalah hal yang diperbolehkan secara hukum agama namun Allah SWT menghendaki agar para pasangan selalu memperjuangkan pernikahan mereka.

Baca Juga: Sikap Suami Nikita Willy Dicap Green Flag, Netizen Malah Ketar-ketir

Namun jika kedua pasangan tak bisa menemukan titik tengah dari perseteruan mereka, perceraian tak bisa terelakkan.

Pandangan hukum Islam terhadap perceraian tersebut tertuang dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

"Rasulullah bersabda, 'Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak,'" bunyi hadist tersebut.

Perlu diketahui bahwa dalam fiqh pernikahan, talak atau keputusan cerai terletak pada suami. Pihak istri di satu sisi bisa meminta cerai, kendati keputusan talak jatuh pada sang suami pada akhirnya.

Hukum tersebut tertuang dalam hadist yang juga diriwayatkan oleh Abu Dawud yang menegaskan bahwa seorang istri tak boleh asal meminta cerai kepada sang suami tanpa alasan kuat.

"Rasulullah bersabda, 'Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak (al-ba’s) maka haram baginya (perempuan tersebut) bau harumnya surga'," demikian hadist Rasulullah yang diriwayatkan Abu Dawud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI