Ini Alasan Istri Boleh Ceraikan Suami dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 28 Mei 2025 | 20:02 WIB
Ini Alasan Istri Boleh Ceraikan Suami dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!
Ilustrasi pernikahan Islam (Pexels/Tanvir Haque).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada beberapa alasan yang diterima oleh syariat agar seorang istri bisa meminta cerai atas suaminya.

1. Suami meninggalkan istri tanpa alasan

Pertama, istri ditinggal oleh suami tanpa alasan yang jelas dan sang suami tak diketahui keberadaannya. 

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Shalah, istri yang mengalami kondisi tersebut bisa mengajukan permintaan cerai kepada pengadilan agama.

Hukum tersebut ketika dipraktikkan di Indonesia, maka mengacu kepada Undang-Undang Pernikahan dalam Pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa ketika sang suami tak ada kabar selama dua tahun, maka sang istri bisa mengajukan permintaan perceraian ke pengadilan agama.

2. Adanya cacat fisik yang mengakibatkan tak bisa menjalankan kewajiban

Istri diperbolehkan mengajukan cerai ketika sang suami mengalami penyakit atau kondisi fisik yang membuat dirinya tak bisa memenuhi kewajibannya, seperti untuk mencari nafkah.

Syarat tersebut merujuk pada Pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi, "Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri."

Baca Juga: Sikap Suami Nikita Willy Dicap Green Flag, Netizen Malah Ketar-ketir

3. Suami murtad

Suami murtad atau keluar dari agama Islam juga bisa menjadi alasan sang istri mengajukan cerai.

Tentu dalam hukum Islam, keputusan murtad yang diambil oleh sang suami dipandang sebagai penyebab runtuhnya kerukunan rumah tangga yang didasari oleh nilai-nilai Islam.

"Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga," lanjut aturan yang tertulis di Undang-Undang Pernikahan.

4. Pertikaian atau konfilk rumah tangga

Terakhir, suami yang menjadi sumber dari konflik rumah tangga juga bisa menjadi salah satu kondisi istri boleh meminta cerai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI