Ini Alasan Istri Boleh Ceraikan Suami dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!

Nur Khotimah | Suara.com

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:02 WIB
Ini Alasan Istri Boleh Ceraikan Suami dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!
Ilustrasi pernikahan Islam (Pexels/Tanvir Haque).

Suara.com - Perceraian menjadi fenomena yang kini melanda rumah tangga demi rumah tangga di Tanah Air. Mulai dari artis papan atas, hingga masyarakat awam kerap menghadapi perceraian yang menjadi akhir dari ikatan janji setia pernikahan.

Adapun hukum agama, termasuk hukum Islam, telah mengatur sedemikian rupa agar rumah tangga bisa selalu harmonis dan berusaha menghindari perceraian.

Upaya hukum Islam dalam menjaga pernikahan salah satunya dengan menetapkan syarat-syarat ketat sebelum pasangan suami istri bisa menceraikan satu sama lain.

Tak jarang gugatan cerai datang dari pihak perempuan yang dalam berbagai kasus merasa sang suami tak memberikan kasih sayang maupun menunaikan kewajibannya.

Ilustrasi Pernikahan - Lavender Marriage (Freepik)
Ilustrasi Pernikahan. (Freepik)

Hukum Islam telah menetapkan syarat-syarat agar pasangan bisa mengajukan perceraian, baik dari pihak suami maupun istri.

Spesifiknya untuk kali ini, pembahasan dalam tulisan ini akan membahas tentang syarat seorang istri boleh menceraikan suami yang sesuai dengan syariat atau hukum Islam.

Allah SWT Benci Perceraian dan Tetapkan Syarat yang Ketat

Ilustrasi perceraian - Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara (Pexels)
Ilustrasi perceraian. (Pexels)

Perceraian dalam hukum Islam dipandang sebagai tindakan yang halal jika ditempuh dengan cara-cara yang syar'i. Namun, Allah SWT murka terhadap perceraian.

Artinya, perceraian adalah hal yang diperbolehkan secara hukum agama namun Allah SWT menghendaki agar para pasangan selalu memperjuangkan pernikahan mereka.

Namun jika kedua pasangan tak bisa menemukan titik tengah dari perseteruan mereka, perceraian tak bisa terelakkan.

Pandangan hukum Islam terhadap perceraian tersebut tertuang dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

"Rasulullah bersabda, 'Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak,'" bunyi hadist tersebut.

Perlu diketahui bahwa dalam fiqh pernikahan, talak atau keputusan cerai terletak pada suami. Pihak istri di satu sisi bisa meminta cerai, kendati keputusan talak jatuh pada sang suami pada akhirnya.

Hukum tersebut tertuang dalam hadist yang juga diriwayatkan oleh Abu Dawud yang menegaskan bahwa seorang istri tak boleh asal meminta cerai kepada sang suami tanpa alasan kuat.

"Rasulullah bersabda, 'Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak (al-ba’s) maka haram baginya (perempuan tersebut) bau harumnya surga'," demikian hadist Rasulullah yang diriwayatkan Abu Dawud.

Ada beberapa alasan yang diterima oleh syariat agar seorang istri bisa meminta cerai atas suaminya.

1. Suami meninggalkan istri tanpa alasan

Pertama, istri ditinggal oleh suami tanpa alasan yang jelas dan sang suami tak diketahui keberadaannya. 

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Shalah, istri yang mengalami kondisi tersebut bisa mengajukan permintaan cerai kepada pengadilan agama.

Hukum tersebut ketika dipraktikkan di Indonesia, maka mengacu kepada Undang-Undang Pernikahan dalam Pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa ketika sang suami tak ada kabar selama dua tahun, maka sang istri bisa mengajukan permintaan perceraian ke pengadilan agama.

2. Adanya cacat fisik yang mengakibatkan tak bisa menjalankan kewajiban

Istri diperbolehkan mengajukan cerai ketika sang suami mengalami penyakit atau kondisi fisik yang membuat dirinya tak bisa memenuhi kewajibannya, seperti untuk mencari nafkah.

Syarat tersebut merujuk pada Pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi, "Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri."

3. Suami murtad

Suami murtad atau keluar dari agama Islam juga bisa menjadi alasan sang istri mengajukan cerai.

Tentu dalam hukum Islam, keputusan murtad yang diambil oleh sang suami dipandang sebagai penyebab runtuhnya kerukunan rumah tangga yang didasari oleh nilai-nilai Islam.

"Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga," lanjut aturan yang tertulis di Undang-Undang Pernikahan.

4. Pertikaian atau konfilk rumah tangga

Terakhir, suami yang menjadi sumber dari konflik rumah tangga juga bisa menjadi salah satu kondisi istri boleh meminta cerai.

Pihak istri dapat melapor ke pengadilan agama ketika sang suami kerap memicu pertikaian dan tak menunjukkan itikad untuk berubah.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masalah Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne Terungkap Usai Putusan Perceraian

Masalah Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne Terungkap Usai Putusan Perceraian

Entertainment | Rabu, 28 Mei 2025 | 19:20 WIB

Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam

Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam

Lifestyle | Rabu, 28 Mei 2025 | 19:11 WIB

Dampingi Prabowo Sambut Presiden Prancis di Istana, Gaya Didit saat Ngobrol Bareng Istri Macron

Dampingi Prabowo Sambut Presiden Prancis di Istana, Gaya Didit saat Ngobrol Bareng Istri Macron

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 10:54 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Smartband Murah untuk Olahraga, Fitur Lengkap Mulai Rp200 Ribuan

5 Rekomendasi Smartband Murah untuk Olahraga, Fitur Lengkap Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 19:05 WIB

5 Parfum Vanilla yang Aromanya Tidak Bikin Pusing, Elegan untuk Berbagai Aktivitas

5 Parfum Vanilla yang Aromanya Tidak Bikin Pusing, Elegan untuk Berbagai Aktivitas

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:51 WIB

Fakta dan Makna Paskah, Lengkap dengan Alasan Tanggal Peringatannya Selalu Berubah

Fakta dan Makna Paskah, Lengkap dengan Alasan Tanggal Peringatannya Selalu Berubah

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:14 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung pada April 2026, Rezeki Diprediksi Makin Berlimpah

4 Zodiak Paling Beruntung pada April 2026, Rezeki Diprediksi Makin Berlimpah

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:12 WIB

Cara Cek Hasil SNBP 2026, Ini Tandanya Kalau Anda Lolos PTN Impian

Cara Cek Hasil SNBP 2026, Ini Tandanya Kalau Anda Lolos PTN Impian

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:48 WIB

6 Shio Paling Beruntung dan Panen Cuan Pada 30 Maret 2026

6 Shio Paling Beruntung dan Panen Cuan Pada 30 Maret 2026

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:41 WIB

8 Cara Memakai Parfum agar Wangi Tahan Lama, Jangan Asal Semprot

8 Cara Memakai Parfum agar Wangi Tahan Lama, Jangan Asal Semprot

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:05 WIB

Hoki Besar! 4 Shio Paling Beruntung pada 30 Maret5 April 2026

Hoki Besar! 4 Shio Paling Beruntung pada 30 Maret5 April 2026

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:05 WIB

5 Cushion Dengan SPF yang Tahan Lama Seharian, Kulit Terlindungi dari Sinar UV

5 Cushion Dengan SPF yang Tahan Lama Seharian, Kulit Terlindungi dari Sinar UV

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:35 WIB

Tukar Tabung Elpiji 3 Kg ke Bright Gas 5,5 Kg Gratis di Pertamina, Cek Cara dan Lokasinya di Sini!

Tukar Tabung Elpiji 3 Kg ke Bright Gas 5,5 Kg Gratis di Pertamina, Cek Cara dan Lokasinya di Sini!

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:34 WIB